Begini Syarat Wajib Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. (ist) - Begini Syarat Wajib Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kota Malang bakal digelar. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing sekolah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Dr Ema Sumiarti MSi mengungkapkan, sekolah boleh melaksanakan PTM dengan syarat Standar Operating System (SOP) sudah terpenuhi. Pihaknya optimis semua bisa melaksanakan, karena hampir semua sekolah telah menyiapkan SOP sebelum varian Delta.

Bacaan Lainnya

“Harus ada SOP, termasuk izin orang tua, SOP, punya Satgas Covid-19 tingkat sekolah, jam pelajaran maksimal hingga jam 11.00,” seru Ema, sapaan akrabnya.

Ema juga menyebut, tidak ada jam istirahat, kalaupun ada istirahat, dianjurkan tetap di kelas dan tidak keluar ruangan. Sehingga bisa mengkondisikan peserta didik agar tidak berkeliaran di area sekolah, bahkan kantin harus ditutup.

Menurutnya, banyak SMK dan SMA yang sudah siap, bahkan telah menjalankan PTM terbatas, seperti SMAN 8, SMAN 2, SMAN 3 Malang dan lainnya.

“Kalau SMK justru anak-anak yang praktik sudah masuk. Tapi tetap prokes ketat, kemudian maksimal 50 persen,” bebernya, kepada SERU.co.id.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Dr Ema Sumiarti. (jaz) - Begini Syarat Wajib Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang dan Kota Batu, Dr Ema Sumiarti. (jaz)

Pemantauan siswa tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh pihak sekolah. Harus ada koordinasi dengan orang tua siswa, terlebih durasi pembelajaran hanya sampai pukul 11.00.

“Kalau sudah pulang, itu tanggung jawab orang tua. Namun, kita bersama-sama antara sekolah dan orang tua berperan sekaligus mengawasi anak,” pungkas lulusan Program Doktoral Bidang Teknologi Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya (UNESA).

Terkait izin Satgas Covid-19, Ema mengaku, tidak perlu diurus perizinan. Karena di Kota Malang sudah diizinkan langsung oleh kepala daerah, dengan syarat sebagaimana tertuang dalam peraturan.

Ema menambahkan, penerapan sebelum PTM di Kota Batu sudah dilakukan visitasi dengan mendatangi sekolah satu persatu. Total sembilan sekolah sudah tervisitasi, baik SMA, SMK dan MA.

“Di Kota Batu, sudah di ACC ada lima SMAN dua MAN dan dua SMK. Totalnya sembilan sudah divisitasi, memenuhi SOP Satgas Covidnya. Yang lain saya sedang gerakkan,” tandasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait