Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengungkapkan, pihaknya memperbolehkan penggunaan vaksin covid-19 jenis Pfizer meskipun produksinya haram. Izin tersebut diberikan lantaran kondisi darurat pandemi covid-19.
“Untuk Pfizer dan AstraZeneca kan diketahui haram. Haram tapi boleh digunakan karena ada kebutuhan dan keadaan darurat,” kata Nadratuzzaman, dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menyampaikan, MUI akan segera merilis fatwa lengkap terkait vaksin Pfizer ke publik. Tetapi menurutnya, keputusan soal fatwa itu telah dirapatkan oleh MUI beberapa waktu lalu. Kini, fatwa lengkapnya sedang dalam proses perbaikan redaksi.
Ia meminta masyarakat, terutama umat Islam untuk tidak khawatir dengan vaksin Pfizer. Di tengah pandemi covid-19, upaya melindungi nyawa dengan melakukan vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar yang bersama.
Sebelumnya, vaksin Pfizer disebut mengandung unsur najis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut membenarkan adanya unsur najis di dalam vaksin Pfizer namun MUI tetap memperbolehkan penggunaannya.
“Soal kehalalan vaksin betul, jadi memang keluar beberapa hari ini keluar fatwa terkait itu tiga vaksin, AstraZeneca, Pfizer sama Moderna yang keluar dari MUI itu yang dinyatakan boleh, tapi najis, najis tapi boleh. Ya dengan adanya kedaruratan,” kata Yaqut.
MUI telah menerbitkan fatwa penggunaan tiga vaksin covid-19, yaitu Sinovac, Sinopharm, dan AstraZeneca. Hanya vaksin Sinovac yang diberi label halal, sedangkan Sinopharm dan AstraZeneca diberi fatwa haram, namun tetap boleh digunakan sebab kondisi darurat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wali Kota Nurochman: Musda VI PKS Kota Batu, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
- Pimpin Patroli Gabungan, Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Surabaya Aman dan Kondusif
- Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Panjang, Polisi Lakukan Pengamanan di Sejumlah Tempat Wisata
- Ungkap Dugaan Kebocoran Pendapatan, DPRD Kota Malang Usulkan Audit Retribusi Pasar
- Dishub Sebut Arus Lalin Melonjak 10 Persen, Dampak Libur Panjang dan Awal Kuliah