Kecolongan Tarif Lebih, Dishub Klarifikasi Aduan Parkir SKD CASN di Islamic Centre

Parkir SKD CASN di sekitar Islamic Centre. (ist) - Kecolongan Tarif Lebih, Dishub Klarifikasi Aduan Parkir SKD CASN di Islamic Centre
Parkir SKD CASN di sekitar Islamic Centre. (ist)

Malang, SERU.co.id – Aduan tarif parkir peserta pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Gedung Islamic Center, ditanggapi oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono SIP MT.

Pengelolaan parkir di luar lokasi yang ditentukan Pemkot Malang dalam penerapan tarif harus sewajarnya. Pengenaan retribusi tetap wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi ketentuan kepada masyarakat yang berinisiatif membuka area parkir telah dilakukan bersama Camat, Lurah dan Polsek Kedungkandang. Kami lakukan sebelum acara tes digelar,” seru Heru Mulyono.

Diketahui pelaksanaan tes SKD CASN digelar mulai Senin hingga Jumat, 6 – 10 September 2021. Total diikuti 4.248 pendaftar, tentu menimbulkan potensi peningkatan kebutuhan parkir.

Demi kelancaran dan kenyamanan peserta, Dinas Perhubungan telah menyiapkan dua titik parkir resmi, yakni Halaman Islamic Center yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua (R2) dan area uji KIR sebagai lokasi parkir bagi kendaraan roda empat (R4).

Pihaknya menghimbau para peserta dan atau keluarga peserta yang mengantar mempedomani pengaturan dimaksud sebagai rujukan. 

Tarif resmi insidentil SKD CASN di sekitar Islamic Centre. (ist) - Kecolongan Tarif Lebih, Dishub Klarifikasi Aduan Parkir SKD CASN di Islamic Centre
Tarif resmi insidentil SKD CASN di sekitar Islamic Centre. (ist)

Adapun terkait adanya laporan dugaan penarikan retribusi parkir oleh oknum masyarakat yang tidak sesuai ketentuan. Dinas Perhubungan bersama Lurah Arjowinangun dan jajaran Polsekta Kedungkandang telah bergerak cepat melakukan langkah-langkah tindak lanjut investigasi dengan meminta keterangan sejumlah peserta.

Berdasarkan keterangan dimaksud, penekanan terkait ketentuan parkir telah disosialisasikan kembali kepada masyarakat. Dan pengelola parkir telah menandatangani surat pernyataan kesediaan memenuhi ketentuan dimaksud.

Dinas Perhubungan juga telah memasang banner informasi tarif retribusi parkir sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Dan menempatkan petugas juru pungut serta pengawas parkir, bekerjasama dengan petugas Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan pemantauan dan pengaturan di lokasi. 

“Bagi peserta, dipersilakan melapor kepada petugas kami di lokasi, apabila masih menjumpai dugaan pelanggaran ketentuan retribusi parkir,” pungkas pria yang pernah menjabat Sekretaris Bakesbangpol Kota Malang ini. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait