Malang, SERU.co.id – Operasi yustisi PPKM level 4 covid-19 di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang membidik sejumlah tempat usaha. Tim operasi menyasar kawasan Kecamatan Blimbing, Rabu (18/8/2021) malam.
“Kami operasi gabungan bersama Polsek, Yonkav 3 serta Bakesbangpol. Sasarannya yaitu tempat usaha yang buka di atas jam berlakunya PPKM,” seru anggota Koramil 0833/03 Blimbing, Pelda Tolik, Kamis (19/8/2021) pagi.
Dalam operasi, petugas memberi himbauan dan teguran sejumlah titik sasaran operasi berada di sepanjang Ruko Jalan Raden Intan. Misalnya, restoran Ayam Goreng Tulang Lunak. Kemudian, operasi berlanjut ke Mie Gacoan, Jalan Teluk Cendrawasih.
“Terutama yang masih buka di atas jam 8 malam. Serta mereka yang menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat,” jelasnya.
Selain tidak boleh buka di atas jam 8 malam, tempat usaha juga tidak perlu menyediakan tempat makan bagi pelanggan. Supaya pelanggan membeli secara take away atau bawa pulang.
Harapannya, pelanggan tidak berlama-lama di restoran dan mencegah terjadinya kerumunan orang. Dia berharap, operasi ini bisa menyadarkan masyarakat Blimbing, dan Kota Malang pada umumnya.
“Bahwa covid-19 masih ada. Jangan menganggap remeh. Mari ketatkan protokol kesehatan, jangan pernah lengah,” tegasnya.
Dia juga menghimbau, masyarakat tidak perlu takut dengan covid-19. Bila ada warga yang memiliki gejala, segera hubungi Babinsa setempat.
“Dengan begitu, bisa ada penanganan cepat dari pemerintah. Karena Kota Malang kan sekarang ada fasilitas isoter untuk mencegah penularan yang meluas,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









