Malang, SERU.co.id – Operasi yustisi PPKM level 4 covid-19 di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang membidik sejumlah tempat usaha. Tim operasi menyasar kawasan Kecamatan Blimbing, Rabu (18/8/2021) malam.
“Kami operasi gabungan bersama Polsek, Yonkav 3 serta Bakesbangpol. Sasarannya yaitu tempat usaha yang buka di atas jam berlakunya PPKM,” seru anggota Koramil 0833/03 Blimbing, Pelda Tolik, Kamis (19/8/2021) pagi.
Dalam operasi, petugas memberi himbauan dan teguran sejumlah titik sasaran operasi berada di sepanjang Ruko Jalan Raden Intan. Misalnya, restoran Ayam Goreng Tulang Lunak. Kemudian, operasi berlanjut ke Mie Gacoan, Jalan Teluk Cendrawasih.
“Terutama yang masih buka di atas jam 8 malam. Serta mereka yang menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat,” jelasnya.
Selain tidak boleh buka di atas jam 8 malam, tempat usaha juga tidak perlu menyediakan tempat makan bagi pelanggan. Supaya pelanggan membeli secara take away atau bawa pulang.
Harapannya, pelanggan tidak berlama-lama di restoran dan mencegah terjadinya kerumunan orang. Dia berharap, operasi ini bisa menyadarkan masyarakat Blimbing, dan Kota Malang pada umumnya.
“Bahwa covid-19 masih ada. Jangan menganggap remeh. Mari ketatkan protokol kesehatan, jangan pernah lengah,” tegasnya.
Dia juga menghimbau, masyarakat tidak perlu takut dengan covid-19. Bila ada warga yang memiliki gejala, segera hubungi Babinsa setempat.
“Dengan begitu, bisa ada penanganan cepat dari pemerintah. Karena Kota Malang kan sekarang ada fasilitas isoter untuk mencegah penularan yang meluas,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025
- Pria Tak Dikenal Curi Barang Guru di SDN 2 Turirejo Saat Upacara Bendera