Habib Rizieq Tak Jadi Bebas Hari Ini, Pengacara: Sungguh Zalim

Terpidana Habib Rizieq. (ist)
Terpidana Habib Rizieq. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pengacara mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ichwan Tuankotta menyebut, kliennya belum bisa dibebaskan hari ini, Senin (9/8/2021). Ichwan mengatakan, masa penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah habis. Namun, Rizieq masih harus ditahan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” jelas Ichwan.

Bacaan Lainnya

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” imbuhnya.

Pengacara lainnya, Sugito menyampaikan, pihaknya sedang berupaya menanyakan prosedur pembebasan Rizieq ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Menurutnya, pengadilan bisa saja melakukan cara-cara lain untuk tetap menahan Rizieq. Hal itu mengingat kasus tes swab bohong RS Ummi masih dalam proses banding.

“Ini sekarang kan lagi banding yang [perkara RS Ummi] 4 tahun. Ada potensi dimanfaatkan (oleh Pengadilan) meskipun belum inkrah, tapi tetap di dalam tahanan,” ungkap Sugito dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan, Rizieq Shihab belum dapat bebas hari ini. Rizieq masih berada di Rutan Mabes Polri.

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” jelas Ramadhan.

Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan. Ia mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi Jakarta tetap diputuskan hukuman penjara delapan bulan. Pengadilan Tinggi Jakarta juga memvonis Rizieq kurungan lima bulan terkait kerumunan Megamendung.

Ia juga terlibat kasus swab bohong RS Ummi Bogor dengan vonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkaranya kiri masih dalam proses banding. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait