Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Dapat Vaksin Covid-19

Ibu hamil. (ist) - Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Dapat Vaksin Covid-19
Ibu hamil. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan ibu hamil untuk menerima suntikan vaksin covid-19. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/I/2007/2021, dituliskan bahwa ibu hamil dinilai sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar covid-19 dan bergejala berat.

“Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati, Senin (2/8/2021).

Bacaan Lainnya

Kelompok ibu hamil akan menerima suntikan vaksin jenis Pfizer, Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac. Widyawati menjelaskan, pemberian dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua kehamilan. Sedangkan, dosis kedua akan diberikan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

“Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” imbuhnya.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan dimasukkan dalam kriteria khusus sehingga proses skrining akan lebih detail. Kemenkes juga memberikan format data untuk skrining.

Widyawati mengatakan, pemerintah akan memantau efek samping yang muncul pada pemberian vaksin kepada ibu hamil. Nantinya, pada kartu vaksinasi akan tersedia narahubung yang bisa dihubungi jika terjadi keluhan pasca vaksinasi. Pemerintah juga akan menanggung jika terjadi KIPI pada ibu hamil.

Berdasarkan SE tersebut, terdapat syarat bagi ibu hamil yang akan menerima vaksin covid-19 sebagai berikut:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius 
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda 
  3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu 
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg 
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh 
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut 
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut 
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah 
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi 
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait