Malang, SERU.co.id – Patroli gabungan PPKM level IV penanganan covid-19 bergulir di wilayah Kota Malang, Jumat (30/7/2021). Tujuannya, untuk menertibkan warung dan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level IV.
Usai apel di halaman Balaikota Malang, tim gabungan patroli berkeliling di sekitar wilayah Jalan Besar Ijen, sekitar pukul 20.15 WIB.
“Kegiatan patroli malam ini dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Yaitu menghentikan pelaku usaha yang masih buka di atas jam operasional masa PPKM,” seru Kasi KKU Satpol PP Kota Malang, Efendi, saat memimpin 30 personel gabungan Satpol PP, Polresta, Kodim 0833, Yonkav 3/AC, serta Wastib.
Sementara sasaran operasi malam, antara lain Jalan Ijen, Jalan Wilis, penjual kaki lima di sepanjang Jalan Ronggo Warsito dan PKL depan Stasiun Kota Baru. Selanjutnya, warung di sepanjang Jalan Gede, warung di sepanjang Jalan Sigura-gura, serta warung di sepanjang Jalan Simpang Gajayana.
“Tim gabungan juga menyisir jalan-jalan lain di sekitar kawasan itu. Karena ada laporan masih ada pelaku usaha yang masih buka di atas jam operasional PPKM,” tambahnya.
Patroli bersama ini berupaya menegakkan protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat di wilayah Kota Malang. Dalam pelaksanaan kegiatan, patroli gabungan masih mendapati pelaku usaha warung makan dan kopi yang masih melayani pembeli makan di tempat.
“Ini menunjukkan kurang sadarnya sebagian masyarakat. Untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam PPKM level 4 di masa pandemi covid-19 saat ini,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah