Malang, SERU.co.id – Pemerintah di Kota Malang sudah menetapkan aturan pernikahan selama PPKM level 4 berjalan. Tim patroli gabungan pun menegakkan aturan pernikahan selama PPKM level 4, dengan mendatangi satu tempat yang mengadakan pernikahan, Jumat (30/7/2021) pagi.
“Kami memberikan himbauan kepada warga Kelurahan Ciptomulyo yang akan melaksanakan hajatan, agar selalu mentaati prokes. Karena aturannya sudah ada,” seru Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera.
Anton, sapaannya mengatakan, kegiatan patroli PPKM level 4 juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Malang Nomor 43 tahun 2021.
Selain menghimbau soal PPKM level 4 di pernikahan, tim gabungan juga patroli di tempat kerumunan. Misalnya, Pasar Comboran Jalan Sartono SH, kantor Kelurahan Ciptomulyo Jalan Kolonel Sugiono gang VIII Sukun yang melaksanakan pembagian bansos.
“Adapun sasaran patroli, yaitu tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa, seperti pasar dan perkantoran. Selanjutnya kita imbau untuk selalu mentaati prokes,” jelasnya.
Dia menegaskan, patroli PPKM level 4 ini merupakan upaya menekan angka penyebaran covid-19 lewat pembatasan mobilitas.
“Kami melaksanakan patroli dengan cara yang humanis. Sehingga, masyarakat kami dorong untuk sadar mentaati prokes,” tandasnya.
Dalam patroli PPKM level 4 di Kota Malang, ada sejumlah instansi yang bergabung. Yaitu Satpol PP, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Yonkav 3/AC dan Dinas Perhubungan. (rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan