Malang, SERU.co.id – Pemerintah di Kota Malang sudah menetapkan aturan pernikahan selama PPKM level 4 berjalan. Tim patroli gabungan pun menegakkan aturan pernikahan selama PPKM level 4, dengan mendatangi satu tempat yang mengadakan pernikahan, Jumat (30/7/2021) pagi.
“Kami memberikan himbauan kepada warga Kelurahan Ciptomulyo yang akan melaksanakan hajatan, agar selalu mentaati prokes. Karena aturannya sudah ada,” seru Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera.
Anton, sapaannya mengatakan, kegiatan patroli PPKM level 4 juga dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Malang Nomor 43 tahun 2021.
Selain menghimbau soal PPKM level 4 di pernikahan, tim gabungan juga patroli di tempat kerumunan. Misalnya, Pasar Comboran Jalan Sartono SH, kantor Kelurahan Ciptomulyo Jalan Kolonel Sugiono gang VIII Sukun yang melaksanakan pembagian bansos.
“Adapun sasaran patroli, yaitu tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan massa, seperti pasar dan perkantoran. Selanjutnya kita imbau untuk selalu mentaati prokes,” jelasnya.
Dia menegaskan, patroli PPKM level 4 ini merupakan upaya menekan angka penyebaran covid-19 lewat pembatasan mobilitas.
“Kami melaksanakan patroli dengan cara yang humanis. Sehingga, masyarakat kami dorong untuk sadar mentaati prokes,” tandasnya.
Dalam patroli PPKM level 4 di Kota Malang, ada sejumlah instansi yang bergabung. Yaitu Satpol PP, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Yonkav 3/AC dan Dinas Perhubungan. (rhd)
Baca juga:
- Hulu Brantas Bersih, Tim Susur Sungai Justru Temukan Limbah dari Kandang Babi dan Pabrik tahu
- Disdikbud Kota Malang Wajibkan Pelajar Pakai Busana Muslim di Hari Santri
- Kementerian Imipas Terus Berbenah Pecat 17 Pegawai dan Gelar 11 Ribu Razia di Lapas
- Pemkot Batu Gandeng Polinema Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
- Alex Pastoor Sebut Target Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Belum Logis