Banyuwangi, SERU.co.id – Maraknya galian pasir dan batu (galian C) serta toko modern yang diduga tidak berijin. Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuwangi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi bertindak tegas kepada pemilik galian C dan toko modern yang tidak berijin.
Ketua komisi 1, Irianto mengatakan saat ini banyak toko modern bermunculan di kabupaten Banyuwangi, diduga toko modern yang berlebel “Mart” tersebut belum memiliki ijin.
“Hampir disetiap pelosok desa bermunculan toko modern. Dugaan saya toko-toko modern itu belum memiliki ijin,” ujar Irianto kepada SERU.co.id, Selasa (27/7/2021) siang.
Tidak hanya toko modern kata Irianto, galian pasir dan batu yang saat ini bermuculan juga belum berijin. Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemkab Banyuwangi untuk menertibkan toko modern dan galian C yang tidak memiliki ijin tersebut.
“Bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik kalau usaha tidak berijin dibiarkan,” ungkap ketua Komisi 1 DPRD Banyuwangi.
Menurut Irianto, jika pemilik galian C dan toko medern ditanya soalnya ijin-nya alasan proses perijinannya sangat sulit dan berbelit-belit. Padahal, saat ini pemerintah mempermudah proses pengurusan perijinan.
“Kalau pemilik galian C dan toko modern ditanya ijin usahanya, alasannya masih diproses, proses pengurusan perijinnnya sulit, alasan klasik itu,” selorohnya.
Selain itu sambung Irianto pihak pemerintah juga harus luwes dan jangan bertele-tele dalam memproses pengurusan perijinan. Menurutnya, warga yang mengajukan perijinan harus dipermudah, dan jangan sampai dipersulit.
“Saya tahu yang menerbitkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) saat ini yang mengeluarkan pusat. Kalau mau usaha, dan ingin usaha legal ya harus diurus dong. Tidak ada alasan, semua usaha harus berijin, begitu pula dengan ijin toko modern yang belakangnya berlebel Mart itu,” tandasnya.
“Begitu juga jika ada warga yang mengurus perijinan jangan dipersulit. Jika ada kekurangan berkas permohonan ya jelaskan kurangnya apa?, sehingga warga yang mengurus ijin diperhatikan, dan diorangkan,” imbuhnya.
Lanjut Irianto jika usaha tersebut berijin secara otomatis akan membayar pajak. Pajak yang dibayar ini nantinya untuk mendanai pembangunan.
“Kalau usaha belum memiliki ijin alias ilegal apakah mereka membayar pajak? ya jelas tidak. Padahal pajak yang dibayarkan oleh pengusaha itu untuk pembangunan,” pungkasnya. (ant)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan