Malang, SERU.co.id – Razia PPKM Darurat di Kota Malang mulai menerapkan penyitaan KTP untuk warung dan tempat usaha yang buka di atas jam 8 malam. Seperti terlihat dalam operasi Minggu (18/7/2021) malam.
“Kita tetap melaksanakan PPKM Darurat. Bagi pelanggar, kami langsung memberikan tindakan sanksi administratif, yakni mengamankan KTP,” seru Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, dalam amanat apel sebelum operasi kepada pasukan, di halaman Balaikota.
Tak hanya itu, ada sanksi yang lebih berat bila ada tempat usaha yang mengulangi pelanggaran. Dia menyebut ada sanksi pidana untuk pelanggar PPKM.
“Bagi yang bandel langsung sidang sanksi pidana penjara 3 bulan, atau denda Rp50 juta untuk efek jera,” tegasnya.
Pukul 20.20, pelaksanaan razia gabungan PPKM Darurat Kota Malang meniti rute sebagai berikut. Dimulai Balaikota Malang Jl. Tugu – Jl. Kahuripan – Jl. Semeru – Jl. Besar Ijen – Jl. Pahlawan Trip – Jl. Surabaya – Jl. Terusan Surabaya – Jl. Bendungan Sutami – Jl. Bend. Sigura-gura – Jl. Terusan Bend. Sigura-gura.
Kemudian, operasi PPKM berlanjut ke Jl. Bendungan Sigura-gura – Jl. Sigura-gura Barat – Jl. Sunan Kalijaga – Jl. Mertojoyo Selatan – Jl. Joyo Utomo – Jl. Tlogomas (terminal Landungsari).
Setelah itu, Jl. Raya Tlogomas – Jl. MT Hariyono – Jl.Mayjen D.I Panjaitan (Betek) – Jl. Puncak Borobudur – Jl Besar Ijen – Jl. Semeru – Jl. Rajabali – Jl. Kahuripan – kembali ke Jl. Tugu (Balaikota Malang).
Dalam razia PPKM Darurat Kota Malang, petugas memberi teguran lisan kepada pedagang warung Mie Ayam Jalan Surabaya. Petugas juga menyita KTP pedagang sebagai sanksi administratif.
Kemudian, patroli gabungan PPKM memberikan himbauan prokes di Geprek Madu dan Ayam bakar Buk Kim. Selain itu, petugas meminta warung segera menutup tempat usahanya, karena sudah di atas jam 8 malam.
Pukul 20.50, razia gabungan PPKM Darurat Kota Malang tiba di warung Durin Sate Ayam dan Kambing. Serta Sate Padang dan warung Sayur Sutami di Jalan Bendungan Sutami. Petugas memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha, yakni mengamankan KTP dan buat pernyataan.
Pukul 21.05, patroli gabungan PPKM menegur Lalapan Princes Nasi Uduk dan tahu Telor Uleg /Kafe Keong Jalan Bend. Sigura – gura. Selanjutnya pukul 21.10, patroli gabungan PPKM memberi teguran kepada kedai Ladjank Kopi dan Lalapan Jai di Jalan Terusan Bend. Sigura-gura. Petugas meminta pelaku usaha membuat surat pernyataan dan juga membubarkan pembeli di tempat usaha tersebut.
Pukul 21.30 WIB, patroli gabungan PPKM tiba di kedai Susu Sapi Murni Merjosari. Di sana petugas memberikan sanksi administratif dengan mengamankan KTP pelaku usaha dan pelaku usaha membuat surat pernyataan.
Setelah itu pukul 21.50, Patroli gabungan PPKM tiba di Tahu Joss Arema dan Toko Alat olahraga Aremaisme Jalan Tlogomas. Petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik usaha. Pukul 22.05, patroli gabungan PPKM berhenti di Angkringan Jogja di Jalan Mayjend Panjaitan yang masih nekat berjualan.
Petugas langsung memberikan surat pernyataan tertulis kepada pelaku usaha dan memerintahkan untuk tutup, karena sudah di atas jam 8 malam.
Hadir dalam razia PPKM Darurat Kota Malang tersebut, di antaranya Kaur Binops Shabara Polresta Malang Kota Iptu Didik Arif, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Malang Jose Belo, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang Antonio Viera, Koordinator Wastib Dinas Pasar Satir, Serka Warsito, Danran Ton Har Kima Yonkav 3/AC.
Kemudian, personil Kodim 0833/Kota Malang, Yonkav 3/AC, Polresta Malang Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan Kota Malang dan Wastib Kota Malang. (rhd)
Baca Juga :
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan