Vaksinasi Anak Bisa di Sekolah Masing-masing

Ilustrasi vaksinasi anak di Jalan Slamet, Jum'at (9/7/2021). (jaz) - Vaksinasi Anak Bisa di Sekolah Masing-masing
Ilustrasi vaksinasi anak di Jalan Slamet, Jum'at (9/7/2021). (jaz)

Malang, SERU.co.id – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) vaksinasi anak bisa dilakukan di sekolah masing-masing. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang bakal mengkoordinasikan ke dinas terkait.

Kadinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif menuturkan, proses pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di sekolah masing-masing atau lembaga pendidikan. Kedepan akan dikoordinasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.

Bacaan Lainnya

“Masih kita koordinasikan dengan Dikbud. Ini nanti sama bulan imunisasi anak sekolah. Jadi kalau ada strategi seperti itu, vaksinator nanti datang ke sekolah ada tahapannya,” seru dr Husnul Muarif, di Mini Block Office lantai 4, Jum’at (9/7/2021).

Kadinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif ditemui di Mini Block Office. (jaz) - Vaksinasi Anak Bisa di Sekolah Masing-masing
Kadinkes Kota Malang, dr Husnul Muarif ditemui di Mini Block Office. (jaz)

Diketahui, dasar memvaksin anak tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.

“Vaksinasi anak sudah ada surat rekom dari Kemenkes usia 12 sampai 17 tahun,” beber dokter sekaligus Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang ini.

Menurut dr Husnul, jumlah vaksin yang akan disalurkan tergantung dari ketersediaan vaksin yang ada di Kota Malang. Jumlah masyarakat umum diluar tenaga kesehatan, pelayan publik dan lansia sekitar 409 ribu dosis.

“Untuk vaksin anak masuk dalam itu. Sementara data anak saya belum punya ya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, syarat vaksinasi anak tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sebelumnya. Peserta vaksin membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Keluarga (NIK) anak.

Sementara skrining kepada anak harus dalam kondisi sehat. Jika mempunyai riwayat sakit bisa mendapat surat rekomendasi dari dokter langsung. Bisa didampingi oleh salah satu orang tua atau wali. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait