Malang, SERU.co.id – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal dilaksanakan 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Forkopimda di Malang Raya siap bersinergi menerapkan instruksi dari pusat demi menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Staf Kodam (Kesdam) V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan menjelaskan, Forkopimda Kota Batu, Kota Malang dan Kabupaten Malang secara sinergi secara bersama-sama akan melaksanakan PPKM Darurat dimulai besok 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
“Setelah saya cek di lapangan, jajaran di Malang Raya dari Kota dan Kabupaten sudah menunjukkan kesiapan melaksanakan kegiatan PPKM. Karena konsekuensi PPKM Darurat ini target yang harus dicapai adalah diturunkan angka penularan Covid-19,” seru Brigjen TNI Agus Setiawan, di lapangan Rampal, Jum’at (2/7/2021).
Menurutnya, secara nasional ditargetkan di bawah penyebaran tidak sampai 10.000 kasus, tapi secara regional provinsi Jawa Timur ini ditargetkan 3.000 kasus. Meski secara provinsi di Jawa Timur ini sudah mencapai 1200 kasus.
Pihaknya menambahkan, diawal awal Covid-19 di bulan Mei hanya berkisar 200 sampai 250 kasus. Ini salah satu konsekuensi pengetatan dengan kekuatan unsur TNI, Polri dan unsur pemerintah daerah. Khusus kegiatan ini melibatkan semua komponen masyarakat di daerah.
“Sehingga pengetatan pemberlakuan PPKM Darurat bisa menghasilkan harapkan tadi,” tegasnya.
Di hadapan sekitar 600 personel, Agus menegaskan apel ini akan langsung menjadi momen strategi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur. Kasdam mengingatkan agar semuanya menjalankan protokol kesehatan 3M.
.
“Ini strategi dalam upaya penanganan wabah covid-19. Apalagi saat ini cenderung meningkat dan merebak di hampir semua wilayah,” cercah Kasdam V/Brw.
Pihaknya mengungkapkan, target utama PPKM Darurat, adalah menurunkan kasus konfirmasi positif covid-19. Sementara, masa pelaksanaannya adalah mulai besok Sabtu (3/7) sampai 20 Juli 2021.
“Pemberlakuan ini berdasarkan indikator penularan serta kapasitas respon penanganan covid-19,” tangkasnya.
Kasdam berharap peserta apel memahami benar aturan PPKM Darurat. Dia juga mengharap informasi soal PPKM Darurat bisa membuat masyarakat ikut tergerak.
“Kesadaran diri adalah faktor yang sangat penting bagi keberhasilan PPKM Darurat kali ini,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, semua elemen bangsa dan masyarakat harus ikut berpartisipasi menyukseskan PPKM Darurat ini.
Sejumlah aturan PPKM Darurat di Jawa Timur yang berlaku antara lain :
A. 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor non essential.
B. Seluruh kegiatan belajar mengajar berjalan secara online/daring.
C. Untuk sektor essential berlaku 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara, sektor kritikal boleh 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Merespon perintah tersebut, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, mengaku siap mendukung PPKM Darurat di Jawa Timur, dan Malang Kota secara khusus.
Beberapa pejabat hadir dalam apel yaitu, Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Irwan Subekti. Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dan Bupati Malang Sanusi, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono, dan Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo.
Kemudian, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona, Dandim 0818 Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Nyarman dan Dandim 0820 Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo. (jaz/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja