Jakarta, SERU.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru, akan dibuka mulai Rabu (30/6/2021). Pendaftaran akan dibuka sampai tanggal 21 Juli 2021.
“Dapat kami infokan pendaftaran untuk CPNS, maupun PPPK non guru dan PPPK guru akan dilakukan secara serentak dari 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharman.
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021:
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni – 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni – 21 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 – 29 Juli 2021
- Masa Sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021
- Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober – 1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 – 17 Desember 2021
- Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021
- Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 30 – 31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2021.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, jumlah CASN yang dibutuhkan adalah 707.622 orang. Sementara untuk formasi PPPK guru sebanyak 531.076 orang, PPPK non guru 20.960 dan CPNS 80.961 orang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan