Kasus PT CKS, Kasatreskrim: Butuh Koordinasi Instansi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo. (jaz) - Kasus PT CKS, Kasatreskrim: Butuh Koordinasi Instansi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota masih mendalami PT Central Karya Semesta (PT CKS) dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan dan dari 22 saksi. Selain itu, bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya melakukan sidak.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Priambodo menjelaskan, masih akan mendalami temuan-temuan sebagai keterangan kuat. Selain saksi, ada ahli, termasuk dari BP2MI akan dirangkum masuk kepada gelar perkara.

Bacaan Lainnya

“Kita butuh koordinasi dengan beberapa instansi. Nanti hasilnya bagaimana kita putuskan,” Kompol Tinton Yudha Priambodo, di depan loby Polresta Malang Kota, Senin (28/6/2021).

Menurutnya, sejauh ini total ada 22 saksi yang bisa dimintai keterangan. Ketika dikonfirmasi lebih jauh, pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan detail progres pengumpulan bukti-bunti.

“Saksi (22 orang), terakhir belum saya cek lagi,” pungkasnya.

Sementara, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi menegaskan, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan langkah-langkah oleh kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Selagi alat bukti belum memenuhi, belum bisa dinaikkan ke status penyidikan.

“Apabila sudah dapat kita temukan dan melengkapi alat bukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” seru Kapolresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi.

Buher, sapaan akrabnya akan bekerjasama dengan pihak yang mengetahui tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Termasuk keterangan ahli, dan yang mempunyai regulasi seperti BP2MI.

“Tidak ada perkara yang tidak berjalan di Polresta Makota,” tegas pria yang pernah menjabat Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan ini.

Pihaknya menambahkan, untuk tetap bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada kepolisian.

“Seperti yang dikatakan Pak Walikota, semua percayakan hukum kepada Polresta Makota dan jajaran,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, lima PMI kabur dari PT CKS. Dimana PT CKS diduga pernah menebar ancaman, menipu, atau bentuk apapun yang melanggar hukum kepada calon PMI. Sementara pihak PT CKS melalui konferensi persnya menampik kejadian yang dituduhkan korban maupun BP2MI. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait