Jakarta, SERU.co.id – Sebanyak sembilan orang yang menjadi perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mencabut gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut tentang peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021,” kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, Selasa (22/6/2021).
Terdapat dua alasan pencabutan gugatan itu. Peratama, pegawai menilai MK telah memberikan payung hukum yang tegas terkait peralihan status pegawai KPK. Dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, MK menyatakan pegawai KPK tidak boleh dirugikan sedikit pun dalam proses peralihan status.
Kedua, pegawai memandang pertimbangan itu mengikat untuk semua pihak. Rasamala mengatakan, kedua alasan itu sudah memberikan pedoman hukum yang jelas dalam peralihan status pegawai KPK.
Lebih lanjut, pengacara pegawai yang tidak lolos TWK, Hotman Tambunan menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kini pihaknya sedang melihat perkembangan sikap pimpinan KPK.
“Semoga pimpinan diberi hidmat kebijaksanaan mencabut SK penonaktifan,” ujar Hotman. (hma/rhd)
Baca juga:
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat