Bupati Jember Gandeng Pengusaha Galian C Garap Proyek Jalan

Rapat koordinasi pembangunan proyek jalan. (ist) - Bupati Jember Gandeng Pengusaha Galian C Garap Proyek Jalan
Rapat koordinasi pembangunan proyek jalan. (ist)

Jember, SERU.co.id – Bupati Jember Hendy Siswanto didampingi Wakil Bupati Jember  Firjaun Barlaman dan jajaran Forkopimda memimpin rapat koordinasi (rakor). Bupati Jember mengumpulkan para pengusaha galian C di Pendopo Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Senin (7/6/2021).

Rakor ini merupakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merangkul pengusaha lokal. Dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan dan saluran drainase yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

“Kami mengundang teman-teman pengusaha galian C. Karena sebentar lagi kita mau memulai proyek peningkatan kualitas jalan dan saluran drainase, yang membutuhkan material galian C,” seru Bupati Hendy.

Bupati menyampaikan, masih banyak pengusaha yang belum memiliki izin, sehingga akan menghambat pengerjaan proyek prioritas. Dia menyebut dari 48 pengusaha, hanya 10 persen saja yang mempunyai izin resmi.

“Banyaknya pengusaha yang belum memiliki izin tersebut, dikarenakan prosesnya yang sebelumnya bisa di Provinsi, sekarang harus mengurusi ke Pusat,” sambung Bupati.

Untuk itu, Bupati Hendy menyatakan, Pemkab Jember siap mengawal proses perizinan bagi pengusaha lokal dan siap membantu.

“Silahkan siapkan dokumennya yang lengkap, lalu saya dan DPRD nanti yang akan membawa ke pusat. Kami butuh kecepatan. Kenapa kita bersedia mengawal hingga ke Jakarta, karena kita butuh volume besar,” papar Bupati Hendy.

“Proyek ini besar dan jumlah jalan yang akan kita bangun 1.080 kilometer, dan kami harap pengusaha lokal kita semuanya berizin resmi dalam menggarap proyek ini,” imbuh Bupati Hendy.

Bupati meminta pada 14 Juni 2021 mendatang, teman-teman pengusaha ini sudah bisa melengkapi dokumennya. Bupati berharap, pengerjaan proyek prioritas ini dapat terlaksana sesuai rencana yang sudah di jadwalkan. Dan rampung maksimal bulan pada April 2022. (yas/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait