Jakarta, SERU.co.id – Kepolisian Republik Indonesia resmi membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Perpol ini menerbitkan tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menjadi tiga yaitu, SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, penggolongan SIM C tersebut berdasarkan pada CC dan juga motor listrik. Berikut pembagian golongan SIM C:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Selain itu, dalam Perpol tersebut juga terdapat perbedaan persyaratan usia. Dalam Pasal 7 huruf a, adapun ketentuan usia untuk penggolongan SIM C adalah:
- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.
Dengan Perpol ini, pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan seperti yang tercantum pada Ayat 3 huruf c. Nantinya pemilik yang akan melakukan permohonan peningkatan golongan ke CI, harus memiliki SIM C selama 12 bulan terlebih dahulu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025