Malang, SERU.co.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) resmi membuka kembali Wisata ke kawasan Gunung Semeru dan Gunung Bromo sejak 24 Mei 2021, setelah sebelumnya tutup sejak 13 Mei 2021. Termasuk membuka kawasan pendakian ke Gunung Semeru dan wisata Gunung Bromo.
Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB-TNBTS, Sarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya membuka kembali wisata kawasan wisata Gunung Bromo setelah satu minggu lebih ditutup. Kabar baik ini ditunggu-tunggu wisatawan yang telah menanyakan kapan dibukanya kembali.
“Kawasan wisata Bromo, dan pendakian Semeru kembali dibuka pada 24 Mei 2021,” seru Kang Sarif, sapaannya saat dikonfirmasi SERU.co.id, Senin (24/5/2021).
Pihaknya mengatakan, untuk jumlah pendakian hanya ditetapkan 50 persen jumlah kuota kapasitas yang bisa masuk. Artinya hanya setengah dari jumlah biasanya, dan ditetapkan sebanyak 300 orang per hari.
“Kuota hanya 170 orang pendaki penjadwalan ulang, sisanya 130 pendaki untuk kuota reguler,” beber Sarif.
Sementara itu, untuk situs Bukit Cinta, kuota ditetapkan sebanyak 56 orang per hari, Bukit Kedaluh 172 orang per hari, dan Penanjakan 339 orang. Pembatasan itu tidak lain untuk tetap turut serta mencegah penularan Covid-19, agar tidak banyak kerumunan.
“Selanjutnya Savana Teletubies 867 orang per hari, untuk Mentigen kuota dibatasi 200 orang per hari,” imbuhnya.
Sarif menambahkan, pengunjung yang berwisata ke kawasan Bromo Tengger Semeru wajib memenuhi sejumlah persyaratan berlaku tanpa terkecuali. Tidak diperkenankan bagi ibu hamil masuk ke kawasan wisata TNBTS.
Selanjutnya, persyaratan harus membawa surat keterangan sehat dengan menunjukkan hasil rapid test yang masih berlaku, dengan hasil negatif covid-19. Usia pengunjung juga dibatasai maksimal berumur 60 tahun. Wisatawan juga wajib selalu membawa cairan pembersih tangan, sabun atau handsanitizer.
Lebih jauh, Sarif menuturkan, untuk tidak lupa juga tetap memakai masker dan tidak berkerumun. Serta menjaga jarak aman atau physical distancing yang kadang terabaikan. Ketertiban dan kedisiplinan menjadi kunci terhindarnya virus di masa pandemi.
“Bagi setiap individu atau kelompok, sebelum melakukan registrasi. Wajib mencermati tata cara registrasi dan berpedoman pada aturan yang sudah ditentukan,” bebernya.
Sebagai informasi, pendakian hanya diizinkan selama tiga hari dua malam, dan batas aman pendakian yang direkomendasikan adalah di wilayah Kalimati. (ws1/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah