Guru TK Kasus Pinjol Niat Selesaikan Sisa Pinjaman ke Sekolah

Guru TK terjerat pinjol ditemani kuasa hukum di Polresta Malang Kota. (ws1) - Guru TK Kasus Pinjol Niat Selesaikan Sisa Pinjaman ke Sekolah
Guru TK terjerat pinjol ditemani kuasa hukum di Polresta Malang Kota. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Guru TK yang sempat viral terlilit hutang pinjaman online (pinjol), ternyata juga masih mempunyai tanggungan sekitar Rp3 juta ke sekolah tempat sebelumnya ia mengajar. Dirinya berniat menyelesaikan tanggungan tersebut, namun tidak diperkenankan ke sekolah oleh lembaganya.

Guru TK, S membenarkan, telah meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada pihak instansi sekolah. Dari nominal tersebut yang awalnya terbayarkan Rp6 juta, kemudian dicicil Rp1 juta, sehingga sisa Rp3 juta.

Bacaan Lainnya

“Saya mau ke sekolahan untuk menyelesaikan semua, kurang Rp3 juta. Apakah ada yang kurang, apa bagaimana, saya ingin menyelesaikan, ingin tanya nominal pastinya berapa, tapi saya tidak diperbolehkan kesana,” seru S, ditemui loby Polresta Malang Kota.

Menurutnya, sudah menjadi jujugan, bila ada guru yang membutuhkan uang, bisa meminjam di lembaga. Berhubung saat itu dirinya mendapat musibah, salah satu keluarganya sakit, sehingga membutuhkan perawatan.

Ditegaskan lagi, pihaknya mengatakan, pembayaran hutang kepada pihak lembaga dari insentifnya yang cair dari bulan ke bulan. Niat baik S belum membuahkan hasil untuk melunasi, karena belum mendapat respon.

“Saya punya iktikad baik, ingin ke sekolah, menghubungi kepala sekolah, mantan kepala sekolah. Saya berniat melunasi sisa dari pinjaman, tapi beliaunya tidak mau saya kesana,” bebernya, kepada SERU.co.id.

Diketahui sebelumnya, guru TK S terlilit hutang membengkak hingga Rp40 juta dengan 24 aplikasi online. Sekitar 19 aplikasi online bersifat ilegal, sisanya lima termasuk aplikasi resmi.
Baru kemarin, Pemkot Malang melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang memberikan bantuan senial Rp26,1 juta guna menyelesaikan hutang S.

Tidak hanya itu, lewat kuasa hukumnya, S telah melaporkan pinjol ilegal ke Polresta Malang Kota, karena ada unsur pidana. Unsur pidana menyangkut UU ITE, ditambah lagi intimidasi-intimidasi yang dilakukan oleh pinjol kepada S. (ws1/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait