Malang, SERU.co.id – Dilematis bagi pekerja yang mengharuskan pulang-pergi (PP) dari rumah ke lokasi kerja di luar kota. Adendum dari pemerintah melarang mudik tenggat waktu 6-17 Mei 2021. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi bagi pelaju agar bisa lolos dari penyekatan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution menegaskan, pelarangan mudik sudah jelas. Akan tetapi boleh jika memang keperluan mendesak, seperti sakit maupun tugas kerja.
“Kalau ada kegiatan diluar mudik silahkan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti surat (tugas) dari pimpinan, tanda tangan basah dan membawa selalu hasil rapid test,” seru Ramadhan Nasution, di NCC Balaikota, Senin (3/5/2021).
Hasil Rapat Koordinasi penyekatan arus mudik oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Kementerian Perhubungan secara virtual, menegaskan tidak ada mudik.
“Tidak ada bahasa mudik lokal atau interlokal maupun sebagainya. Meskipun ada penamaan aglomerasi,” tegas Rama, sapaan Kasatlantas Kota Malang.
Hasil rakor ini, menurutnya dalam rangka pengetatan mudik yang masih tersisa sampai tanggal 5 Mei 2021. Pihaknya diperintahkan untuk melakukan kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh. Mulai 6 – 17 Mei 2021, tidak ada pergerakan ke luar kota.
Pihaknya menyesuaikan, karena Kota Malang bukan merupakan titik yang utama. Meskipun Kota Malang masuk Rayon Malang, meliputi Kabupaten dan Kota Probolinggo, Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Malang Raya.
“Kita menyesuaikan, karena kita di tengah Malang Raya. Kita sifatnya pemantauan mudik, khususnya jika ada kerumunan,” bebernya.
Menurut Rama, untuk lebih lanjut berapa jumlah rapid test yang akan dites kepada sampling pemudik yang ngotot, pihaknya mengarahkan untuk ditanyakan ke Satgas Covid-19. Satlantas hanya bagian lalu lintas saja, terkait kesehatan dari Satgas maupun Dinkes Kota Malang.
“Titik yang diutamakan di exit tol. Kita diperintahkan di exit tol untuk mengakomodir lalu lintas,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Kadishub Kota Malang, Heru Mulyanto menambahkan, Dishub hanya sebagai pembantu dalam penyekatan, karena wilayah dominasi di ranah kepolisian. Dimungkinkan akan ada mobilitas di dalam kota, sehingga diprediksi dapat menyebabkan kemacetan atau gangguan-gangguan. Merespon hal ini, Dishub akan mendirikan posko monitoring.

“Sesuai Surat Edaran Kemenhub, kita diwajibkan membuat posko monitoring kewilayahan, kita hanya satu titik,” ungkap mantan Camat Klojen ini.
Heru menuturkan, rencananya posko bakal ditempatkan di sekitar Alun-alun Merdeka Masjid Jami’. Tidak menutup kemungkinan pada saat Salat Ied bakal terjadi kerumunan.
“Kita terapkan prokes dan antisipasi kerumunan. Kalau ada yang melanggar prokes, Satpol PP yang menindak dan memberi sanksi. Dishub tidak boleh memberikan sanksi, kita hanya menghimbau,” tandasnya. (ws1/rhd)
Baca juga:
- Angka Kematian Jemaah Haji Indonesia Tinggi, Saudi Soroti Kinerja Tim Medis
- Jemaah Haji Kabupaten Malang Meninggal Dunia Setelah Mengeluh Sakit Kepala
- Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Malang Tekankan Penguatan Ideologi Bangsa Fondasi Pembangunan
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal