Hotel Kota Batu Minim Izin Pengolahan Sampah B3

Limbah B3. (ist) - Hotel Kota Batu Minim Izin Pengolahan Sampah B3
Limbah B3. (ist)

Batu, SERU.co.id – Kota Batu dikenal sebagai destinasi wisata yang memiliki banyak hotel. Nyatanya masih cukup minim dalam pengelolaan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Salah satu buktinya, hanya 6 hotel saja yang baru memiliki izin pengelolaan B3 dari jumlah total 60 hotel.

Bacaan Lainnya

“Memang masih minim yang sudah ada izinnya. Yang ada hanya JTP 1, JTP 3, Klub Bunga, Hotel Batu Suki, Hotel Hanoman, dan Hotel Selecta,” urai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aris Setiawan, Minggu (2/5/2021).

Sedangkan hotel yang lain, masih sekitar 10 hotel yang baru mengajukan perizinan pengolahan B3 di tri semester pertama tahun 2021. Lebih lanjut, Aris mengungkapkan, minimnya izin tersebut diketahui dari beberapa sampah B3, seperti lampu, accu, dan lain sebagainya yang pernah ditemukan di TPA.

Oleh sebab itu, pihaknya berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, pada Februari lalu. Untuk membicarakan sampah berbahaya B3 tersebut.

Aris menguraikan, Kota Batu sendiri masih belum memiliki fasilitas untuk mengolah sampah B3. Sehingga izin yang harus dimiliki oleh Hotel di Kota Batu adalah legalitas kerjasama dengan pihak ketiga untuk memungut sampah B3. Nantinya akan dibawa ke pusat pengolahan sampah B3 di Mojokerto.

“Tak hanya hotel saja, tim kami juga tengah menyisir perusahaan yang memiliki sampah B3, untuk dimintai kepengurusan pengolahannya. Sesuai UU no 22 tentang pelestarian pengelolaan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pengolahan sampah B3 bagi masyarakat umum, DLH akan menyiapkan alat insenerator di tiap-tiap kecamatan. Aris menambahkan, pengadaan alat insenerator ini nantinya akan diusulkan melalui PAK pada tahun 2021 dengan 3 unit.

“Per unit sekitar Rp 200 juta. Nanti akan diletakkan di masing-masing kecamatan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi membenarkan, masih banyak anggota PHRI yang belum memiliki izin tersebut. Hal ini dikarenakan kepengurusan izin yang cukup berbelit. Mengingat perizinan ini tidak berjalan secara terpadu, sehingga memakan waktu untuk memenuhi legalitas pengolahan sampah B3 tersebut.

“Anggarannya juga cukup besar, untuk MOU saja kurang lebih Rp10 juta. Dan untuk satu kali pengangkutan sekitar Rp1 juta. Selecta sudah dengan PT dari Surabaya,” beber Sujud.

Meski begitu, Sujud juga menekankan anggota PHRI bisa segera menyelesaikan izin pengolahan B3 tersebut pada akhir tahun 2021 ini. (ws2/rhd)


Baca juga:

Pos terkait