Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris. Penetapan ini juga berlaku bagi organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” seru Mahfud, Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan KKB masuk dalam tindakan teroris. Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang, Mahfud menjelaskan, teroris merupakan siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” papar Mahfud.
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” jelasnya.
Mahfud meminta, seluruh aparat keamanan untuk segera menindak secara tegas dan terukur kepada KKB. Sebelumnya, kategori teroris telah disematkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB. (hma/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah