Jember, SERU.co.id – Bupati Jember memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik di Alun-alun Kabupaten Jember, Senin (26/4/2021).
Tujuan apel ini untuk melihat kesiapan personel pengamanan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. Serta dalam rangka pembatasan lonjakan mobilitas masyarakat.
Mengutip arahan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto menjelaskan kebijakan larangan mudik.
“Kita tidak boleh mudik mulai tanggal 22 April – 24 Mei 2021. Perintah Presiden, negara memberikan kebijakan, tentu kita wajib mengikuti. Saya menghimbau kepada masyarakat semua untuk tidak mudik,” seru Bupati Hendy, Senin(26/4/2021).
Pengetatan mobilitas itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam addendum, peniadaan mudik lebaran mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.
Sementara Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan, sesuai dengan surat edaran Ketua Satgas Covid-19 Pusat Doni Monardo. Disebutkannya, bagi yang tidak memiliki tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam surat itu, tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan mudik. Kecuali keperluan dinas dalam rangka kesehatan, contohnya ibu hamil.
“Untuk Jawa Timur, ada 7 pos perbatasan keluar dari Provinsi Jawa Timur. Sementara dalam lingkungan Jawa Timur, ada 20 pos penyekatan. Sedangkan di Kabupaten Jember, ada 1 pos penyekatan yaitu Jember dengan Lumajang,” beber Arif, sapaan akrabnya.
“Kita lebih mengantisipasi orang-orang yang dari luar Jatim dan yang mau masuk ke Jatim,” tandasnya.
Apel diikuti puluhan personel dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, perangkat desa dan lainnya. (yas/rhd)