Malang, SERU.co.id – Bertempat di halaman SDN Mergosono 1 Jl Kol. Sugiono Kota Malang, dilaksanakan operasi gabungan PPKM Mikro, Jumat (16/4/2021).
“Terjaring 14 orang melanggar lantaran tidak menggunakan masker dan helm. Sehingga diambil tindakan sanksi sosial. Setelah penindakan, pelanggar kami edukasi dan diberikan masker untuk digunakan,” ungkap Kanit Lantas Polsek Kedungkandang Iptu Sutadi, saat memimpin operasi yustisi.
Operasi yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin sesuai Inpres No.6, Pergub 53 dan Perwali No.30 tentang Protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di wilayah Kec. Kedungkandang.
“Kami berharap dengan dilakukannya operasi yustisi ini, bisa mengurangi dan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Kota Malang, khususnya Kecamatan Kedungkandang,” imbuhnya.
Operasi yustisi melibatkan petugas gabungan yang diikuti sekitar 24 orang. Di antaranya Kanit Lantas Polsek Kedungkandang Iptu Sutadi, Lurah Mergosono Karlyono, anggota Koramil Kedungakang, anggota Polsek Kedungkandang, anggota Satpol PP Kota Malang, Babinsa Kel.Mergosono Serda M Soli dan Pelda Paulus, Bhabinkamtibmas, dan anggota Staf Kel. Mergosono. (rhd)