Trenggalek, SERU.co.id – Ketua DPRD Trenggalek panggil Pansus II DPRD dan Tim Asistensi guna membahas ulang penggabungan 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) plat merah milik Trenggalek. Apalagi apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah tiga kali berkirim surat kepada DPRD Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menerangkan, pemanggilan keduanya memiliki tujuan untuk mengetahui sejauh mana progres pembahasan Peraturan Daerah tentang penggabungan Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Prima Sejahtera (BPR BPS) dan Bank Perkreditan Rakyat Jwalita (BPR Jwalita)
Dengan begitu diketahui sejauh mana pembahasan Perda penggabungan antara BPR BPS dan BPR Jwalita. Menurut Ketua DPRD ini pembahasan merger 2 BPR tersebut sudah selesai, Senin (12/5).
“OJK berkirim surat 3 kali pada kami untuk segera menyelesaikan proses penggabungan dua BPR. Walaupun terdapat beberapa dinamika, Alhamdulillah sudah bisa kita selesaikan,” ungkap Samsul Anam.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipembahasan Ranperda penggabungan ini telah dibahas sejak tahun 2020. Namun karena pembahasannya belum kelar, dibahas kembali pada tahun 2021. Penghitungan aset yang menjadi pokok permasalahannya, DPRD meragukan penghitungan BPR BPS karena penyertaan modal awal ke BPR ini cukup besar. Penyusutan dianggap terlalu banyak sehingga meminta perhitungan aset dari lembaga independen.
Sedangkan untuk aset BPR Jwalita sudah tidak dipermaslahkan karena memang BPR ini cukup sehat. Selain itu rutin menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga nilai asetnya tidak perlu diragukan lagi.
“Sesuai laporan yang dibuat oleh Tim Asistensi Pemkab Trenggalek maupun Pansus II menerangkan bahwa Perda penggabungan dua BPR sudah selesai per tanggal 30 Maret kemarin,” lanjutnya.
Saat ini draf Perda sudah dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi terlebih dahulu. “Jika sudah, akan dikembalikan ke DPRD Trenggalek untuk diparipurnakan,” tandasnya. (fal/mzm)