Jakarta, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) yang beragama Islam tetap wajib menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menerangkan, pasien OTG tidak dapat serta merta meninggalkan kewajiban berpuasa.
“Ada yang terpapar tapi statusnya OTG dan dia enggak terganggu secara fisik ya, maka puasa baginya tetap wajib,” kata Niam, Selasa (13/4/2021).
Menurut Niam, keadaan pasien OTG harus dianalisis terlebih dahulu. secara faktual fisik mengenai bisa atau tidaknya ia berpuasa. Namun, pasien covid-19 juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisi tubuhnya lemah.
“Sama halnya ketika orang terpapar Covid-19 misalnya ya, tidak serta merta kemudian orang yang terpapar Covid-19 itu boleh tidak berpuasa atau harus puasa. Harus dilihat kondisi faktualnya,” terangnya.
Apabila dokter mendiagnosa keadaan pasien tersebut tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka ia diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan. Pasien tersebut nantinya wajib mengganti puasa saat ia sembuh.
Selain itu, Niam juga mengatakan tentang vaksinasi covid-19 pada siang hari selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Namun, menurutnya tetap harus melihat kondisi penerima vaksin. (hma/rhd)