Malang, SERU.co.id – Momen Ramadan identik dengan pasar takjil yang menjamur di berbagai sudut kota. Di Kota Malang, pasar takjil diperbolehkan asal tidak sampai memakan badan jalan, karena mengganggu lalu lintas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Priyadi mengatakan, diperbolehkan berjualan di pasar takjil, asal tidak memakan badan jalan dan tidak boleh adanya kerumunan.
“Terkait dengan pasar takjil, boleh dilaksanakan. Yang penting tidak boleh makan badan jalan. Pemerintah memberikan kelonggaran untuk berjualan di pasar takjil,” seru Priyadi ditemui di Balaikota.
Pihaknya bakal melakukan patroli rutin guna mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes), maupun pelanggaran lain adanya kerumunan di pasar takjil. Melalui rapat bersama, disampaikan pada Camat untuk diteruskan ke masing-masing kelurahan.
“Pak Camat bisa menyampaikan kepada Pak Lurah, Pak RT, Pak RW bilamana di wilayahnya ada yang membuka pasar takjil dipersilahkan. Asalkan jangan sampai memakan badan jalan,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan yang dilarang adalah badan jalan. Tidak menyebutkan trotoar, yang jelas seperti dalam edaran Perwal Kota Malang, dititik beratkan pada badan jalan.
Satpol PP tidak bilang diperbolehkan atau dilarang berjualan di trotoar. Sudah diserahkan ke masing-masing Lurah, misalnya kalau itu jalannya milik orang tersebut. Pihaknya dibantu jajaran pimpinan kecamatan dan kelurahan akan mengawasi.
“Saya tidak bilang boleh (di trotoar). Tapi itu sudah diserahkan dari Pak Lurah, kalau misalnya itu jalannya orang dibuat begitu (berdagang). Ya nanti Pak Lurah, Pak Camat juga ikut membantu (mengawasi),” terangnya.
Penindakan tegas bakal dilakukan, jika penjual memakan badan jalan kedapatan melanggar. Pemberian sanksi dilakukan dengan pembubaran sesuai aturan yang berlaku, tidak berjualan di badan jalan dan tidak ada kerumunan.
“Kalau ketahuan, mohon maaf terpaksa harus kami bubarkan,” pungkas Priyadi, kepada SERU.co.id.
Seperti diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
SE Nomor 14 Tahun 2021 tersebut sebagai tindaklanjut dari SE yang dibuat oleh Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramdhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah tahun 2021.
Poin satu dalam perwal tersebut mengatur tentang aturan berjualan takjil. Dimana dalam SE disebutkan, bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau membagi takjil gratis dilarang dilakukan di badan jalan. (ws1/rhd)