Malang, SERU.co.id – Walikota Malang mendorong Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) masuk dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan setidaknya 40 persen anggaran belanja dengan memprioritaskan produk lokal.
Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan instruksi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Dimana Walikota menugaskan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk menguatkan UMKM.
“Penekananya belanja 40 persen harus pakai UMKM,” seru Sutiaji, di Hotel Savana, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, PR besarnya di Diskopindag. Dimana satu menginventarisir jumlah UMKM, kedua kita kurasi UMKM dan ketiga tugasnya memasukkan itu ke aplikasi.
Dalam kesempatan Sosialisasi Implementasi Tugas dan Kewenangan PP/KPA Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Pihaknya mengatakan, Perpres tersebut membuka oeluang UMKM dan Koperasi mengikuti Pengadaan Pemerintah hingga Rp15 miliar.
“Banyak kemudahan dalam peraturan tersebut yang semestinya dimaksimalkan,” serunya.
Sejalan dengan itu, Walikota Malang juga membuat Surat Edaran (SE) no 5 tahun 2021 pada 8 Februari 2021 tentang Prioritaskan Penggunaan Produk UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan mempublikasi apa yang sudah dan akan dikerjakan berkaitan dengan pengadaan barang dan/jasa. Agar lebih cepat laporan dan pengalokasian anggaran.
“Saya minta update pada Pak Pj Sekda kalau sekarang ada berapa persen. Memang ada beberapa persen, minggu depan sudah bisa lihat sambil kita lapor berkaitan dengan anggaran,” bebernya.
Diketahui Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman (mamin) Kota Malang yang sudah terdaftar di Bela Pengadaan sendiri sebanyak 199 dengan 33 kali transaksi. Data terbaru, per 8 April terdapat 199 UMKM mamin Kota Malang yang terdaftar.
Namun hanya terjadi 33 kali transaksi sekitar Rp8,5 juta. Lalu UMKM mamin yang terdaftar di Jatim Bejo ada 90 vendor dengan 634 kali transaksi sekitar Rp764 juta.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa R. Widjaja Saleh Putra menyampaikan, perubahan yang mendasar dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 ini.
”Perubahan-perubahan ini fokus pada usaha mikro kecil dan produk dalam negeri, SDM serta kelembagaan” ujarnya. (ws1/rhd)