Jelang Ramadan, Polres Batu Cokok 26 Budak Sabu

Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada 2 bulan terakhir oleh Polres Batu. (ws2) - Jelang Ramadan, Polres Batu Cokok 26 Budak Sabu
Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada 2 bulan terakhir oleh Polres Batu. (ws2)

Batu, SERU.co.id – Menjelang bulan suci ramadan, jajaran Polres Batu kembali berhasil melumpuhkan 26 tersangka remaja terlibat dunia narkotika dalam kurun 2 bulan terakhir. Tercatat 11 di antaranya sebagai pengedar dan 15 lainnya sebagai pengguna dengan rentang umur 19-35 tahun, sejak penangkapan Februari dan Maret.

Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo menguraikan, dari puluhan kasus tersebut Kecamatan Batu merupakan TKP terbanyak yakni 11 kasus. Sedangkan untuk Kecamatan Junrejo sebanyak 4 kasus, Kecamatan Bumiaji sebanyak 3 kasus, dan Kecamatan Pujon sebanyak 4 kasus.

Bacaan Lainnya

“Dari 26 tersangka ini, tercatat ada 22 kasus yang telah dirampungkan. Rata-rata tersangka ditangkap dari tempat tinggalnya tanpa perlawanan,” beber Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo.

Lebih lanjut, Catur juga menguraikan, total barang bukti yang telah diamankan dari seluruh tersangka sejumlah 63,9 gram sabu-sabu dan 300 butir pil dobel L. Jumlah tersebut jika dikalkulasikan ke dalam mata uang setidaknya berharga Rp83 juta.

Terpisah, Kasat Reskoba Polres Batu Iptu Yosi Purwanto menuturkan, tersangka menggunakan sistem ranjau dalam transaksinya. Ia mencontohkan seperti yang dilakukan oleh BDT (28), warga Kecamatan Junrejo, ditangkap membawa barang bukti 40 gram sabu-sabu.

“Tersangka ini merupakan kurir dari temannya di LP Pamekasan. Tiap gram bisa digunakan oleh 4 remaja dan biasanya dijual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp. 250 ribu,” katanya.

Akibat perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 tentang pengedar narkotika dengan masa hukuman 6-20 tahun. Sedangkan untuk pengguna dijerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman 4-12 tahun. (ws2/rhd)

disclaimer

Pos terkait