Banyuwangi, SERU.co.id – Kepergok jaga anak buahnya layani lelaki hidung belang di salah satu hotel, NS (28) warga Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung diamankan polisi. Ditangkapnya perempuan berusia 28 tahun tersebut adanya laporan dari masyarakat jika di salah satu hotel yang ada di lingkungan Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi sedang terjadi transaksi prostitusi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin melalui Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan pihaknya mendapat laporan kalau di hotel yang ada di Kelurahan Karangrejo sedang terjadi transaksi prostitusi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, dan berhasil mengamankan perempuan yang diduga sebagai mucikari.
“Terjadinya transaksi dugaan praktik prostitusi ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar jam 15.00 sore. Dan kami berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial NS, dan langsung kami bawa ke Mapolsek Banyuwangi Kota,” kata AKP Kusmin, Minggu (4/4/2021) siang.
Saat diamankan Unit Reskrim kata AKP Kusmin tersangka NS sedang menunggu anak buahnya RNR yang sedang melayani tamunya yang berinisial RY.
“Setiap kali kencan tarifnya Rp 500 ribu,” ujarnya.
Kapolsek Banyuwangi Kota menjelaskan dari penangkapan tersangka NS, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah handphone merk Oppo, 1 buah ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
“Dari dalam kamar hotel, kami mengamankan barang bukti, berupa 2 HP, kartu ATM dan uang tunai Rp 500 ribu,” terangnya.
“Dan didalam kamar hotel itu juga diamankan 5 buah alat kontrasepsi, 2 buah tablet pil pounstan, 3 buah kapsul lansoprazole, 2 buah kapsul rhinos bentuk butiran dan 1 handphone lagi bermerek Hammer, lembar struk ATM BCA Norek 1801264820 an NS (terduga mucikari) jumlah Rp 150.000,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung AKP Kusmin pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan.
” NS dijerat Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP yakni memudahkan perbuatan cabul / Mucikari,” pungkasnya. (ras)