Papua, SERU.co.id – Gubernur Provinsi Papua Enembe dideportasi dari Papua Nugini (PNG) karena dianggap melanggar aturan imigrasi. Ia diketahui masuk ke negara itu dengan cara ilegal, yaitu melewati jalan tikus pada Selasa (31/3/2021). Lukas pun membenarkan aksinya itu.
“Memang benar saya ke Vanimo (31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Lukas, Jumat (2/3/2021).
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Novianto Sulastono menyebut, selain Lukas, terdapat dua orang lainnya yang juga dideportasi bersama. Mereka mendapatkan Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP) atas nama Lukas, Hendrik Abidondifu, dan Ely Wenda. Pihak Imigrasi Papua akan mempelajari kasus ini.
“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping nya dideportasi, sehingga konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Sulastono.
Lukas dan dua orang lainnya akhirnya dipulangkan melalui PLBN Skouw dengan diantar oleh Konsul RI di Vanimo, PNG Allen Simarmata. Ia kemudian dijemput oleh Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey.L.Wiri dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua, Suzana Wanggai.
Atas tindakannya ini, Lukas mendapatkan surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia diminta tidak mengulangi perbuatannya lewat surat nomor 098/2081/OTDA, perihal teguran terkait kunjungan ke luar negeri.
“Maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” bunyi surat itu.
Diketahui, Lukas dan rombongan memasuki wilayah PNG dengan bantuan ojek. Seorang tukang ojek yang tidak disebutkan namanya bersaksi, ia tidak mengetahui bahwa penumpangnya merupakan seorang gubernur. Ia baru sadar ketika teman tukang ojek lainnya menyadari bahwa itu adalah sang Gubernur Papua. (hma/rhd)