Perselingkuhan ASN Kabupaten Malang, Kuasa Hukum Pihak Wanita Berikan Somasi

ASN saat melakukan apel pagi. (ws2) - Perselingkuhan ASN Kabupaten Malang, Kuasa Hukum Pihak Wanita Berikan Somasi
ASN saat melakukan apel pagi. (ws2)

Malang, SERU.co.id – Dugaan perselingkuhan MS, salah satu ASN yang bekerja di DPKPCK (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya), membuat kuasa hukum pihak wanita turut angkat bicara.

Melalui Gunanto Daud, oknum ASN yang sebelumnya telah dipindah ke OPD lain oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia) Kabupaten Malang, masih menunggu itikad baik dari pihak MS.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak mau rumah tangga MS dan klien kami berantakan. Jadi kami tunggu itikad baiknya selama satu minggu ke depan,” seru pria yang akrab disapa Gugun, Rabu (31/3/2021) sore.

Gugun menegaskan, bila MS tetap tidak mengindahkan hal ini, maka pihaknya terpaksa akan membawa ke ranah hukum.

Menyikapi hal tersebut, Wabup Malang Didik Gatot Subroto menegaskan, hingga saat ini Pemkab Malang masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus perselingkuhan tersebut.

Kepada SERU.co.id, ia mengaku terus mendorong inspektorat dan BKPSDM untuk turun bersama. Melakukan pembinaan terhadap terduga, jika memang terbukti. Dirinya meminta kepada kedua OPD, untuk segera melakukan klasifikasi masalah. Sehingga akan bisa diketahui prosentase pelanggarannya.

“Jadi klasifikasi ini harus menjadi dasar sebelum diberikan punishment. Harus dibimbing satu sampai dua kali terlebih dahulu, baru ada penindakan tegas,” tegas Didik.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, mengaku pernah melakukan pemanggilan terhadap oknum pejabat DPKPCK Kabupaten Malang tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih terus memantau perkembangan. Nantinya, akan dilakukan penindakan tegas jika terbukti secara nyata.

Menurut Nurman, jika memang terbukti, dirinya akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang tindakan indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Itu sudah ada hukum yang mengatur. Secara normatif akan ditindak lanjuti melalui serangkaian pemeriksaan dengan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apalagi perselingkuhannya seperti itu, pasti akan kita tindak lanjuti,” serunya.

Untuk itu, lanjut Nurman, Pemkab Malang telah membentuk tim-tim khusus untuk memantau kinerja ASN di lingkungan Pemkab Malang.

“Tim itu diketuai oleh Sekda, saya sebagai sekretarisnya. Tim ini bekerja untuk memonitoring kinerja ASN yang indisipliner. Baru bisa ditentukan hukumannya, apa masuk hukuman ringan, sedang dan berat,” ulasnya.

Dengan begitu, tambah Nurman, diharapkan tidak ada ASN Kabupaten Malang yang melanggar PP 53 tahun 2010 tersebut.

“Semuanya kita kembalikan pada ASN-nya untuk mematuhi rambu aturan tadi. Kita sudah sosialisasikan terkait sanksinya juga, biar mereka tahu efeknya dan jera,” pungkasnya. (ws2/rhd)

disclaimer

Pos terkait