Asyik Judi Biliar, Empat Orang Diciduk Polisi

Para pelaku judi biliar beserta barang buktinya - Asyik Judi Biliar, Empat Orang Diciduk Polisi
Para pelaku judi biliar beserta barang buktinya.

Kediri, SERU.co.id – Empat orang yang tengah asyik  melakukan perjudian jenis permainan biliar di teras samping sebuah rumah yang beralamat di Jalan Karanganyar Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri  diciduk Polisi. Keempatnya diamankan  Unit Reskrim Polsek Kediri Kota yang sedang menggelar Operasi Pekat Semeru 2021 pada, Senin Sore (29/03/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Para pelaku tersebut yakni, Basori Alwi (55), warga Lingkungan Kleco, Kelurahan  Jamsaren, Kecamatan pesantren, Kota Kediri, Budi Sunaryo (46), warga Dusun Purwodadi, Desa/Kecamatan Ngancar, dan Karnaji (45), warga Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, serta Imam Safi’i (32), warga Dusun/Desa Sambirejo, Kecamatan Gampeng, Kabupaten Kediri.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri Kota, AKBP Eko Prasetyo melalui Kasubaghumas, AKP Ni Ketut Suarningsih  menyampaikan, pengungkapan penyakit masyarakat (Pekat) tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dinyatakan positif kemudian pada Senin sore dilakukan penangkapan,” ujar AKP Ni Ketut, Selasa (30/03/2021) siang.

Ditambahkan Kasubaghumas, barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 1 unit meja biliar, 4 buah stik biliar, 16 buah bola biliar, 1 buah plastik segitiga pengatur bola bilyar, papan skor, 2 buah kapur stik bilyar, wadah plastik berisi koin uang logam bertuliskan angka 1 sampai 16, wadah plastik berisi tepung pelicin stik biliar, lampu alat penerangan dan uang tunai sejumlah Rp. 620.000,-.

“Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut. Keempat Pelaku akan dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP,” tandas Ni Ketut. (mad/im/mzm)

Pos terkait