Pihak Ketiga Pasar Besar Tak Menggubris, Pemkot Malang Bakal Tindak Tegas

Pasar besar tampak dari depan. (ws1) - Pihak Ketiga Pasar Besar Tak Menggubris, Pemkot Malang Bakal Tindak Tegas
Pasar besar tampak dari depan. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Pembangunan Pasar Besar oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Matahari Departemen Store Tbk, belum juga menemui titik terang. Sejauh ini belum melayangkan surat resmi, sehingga Pemkot Malang akan bertindak, jika tidak segera dilakukan.

Pj Sekretaris Daerah Kota Malang, Hadi Santoso menegaskan, bila memang tidak ada tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati, akan diputus. Namun tetap melalui adendum.

Bacaan Lainnya

“Itu kan bagian dari beberapa alternatif. Kalau memang mereka tidak melakukan tindakan lebih lanjut, ya diputus (PKS) ada keputusan hukum terkait dengan adendum,” seru Soni.

Pj Sekda, Hadi Santoso. (ws1) - Pihak Ketiga Pasar Besar Tak Menggubris, Pemkot Malang Bakal Tindak Tegas
Pj Sekda, Hadi Santoso. (ws1)

Pihaknya sudah berkomunikasi kepada pihak PT Matahari Departemen Store Tbk, hanya terbatas via handphone dikarenakan sakit. Meskipun begitu, diharapkan untuk segera mengirimkan surat ke Pemkot Malang.

“Beliau sakit, kalau tidak bisa bertemu saya minta kirim surat. Karena pak Wali ingin segera tindak lanjutnya, bagaimana terkait dengan perbaikan itu,” paparnya.

Soni mengatakan, sudah lima tahun pasca kebakaran belum ada perbaikan. Sementara Walikota Malang menginginkan untuk dibangun, sebagai bentuk pelayanan terbaik bagi publik. Khususnya para pedagang dan pengunjung.

“Dengan kondisi yang sudah pernah terbakar tiga kali ya tentunya kami was-was. Seyogyanya memang dibangun secara keseluruhan,” ungkap pria yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

Ditanya soal adanya adendum lagi atau penyewaan, ia mengaku diperjanjian awal sudah tercantum bagaimana kewajiban pihak ketiga. Kewajiban tersebut yang akan ditagih oleh Pemkot Malang

“Kewajibannya ini belum dijalankan sampai sekarang, sehingga pak wali mengambil sikap,” terangnya.

Terkait tenggat waktu, Soni menjelaskan, jika surat sudah datang, akan diproses secepatnya. Karena target Walikota kepadanya harus tuntas selama ia menjadi Pj Sekda ini. Serta untuk mengawal, memberikan informasi yang normatif, karena Pemkot harus merogoh dana yang besar untuk pembangunan Pasar Besar tersebut.

“Apalagi menggelontorkan dana lebih dari Rp100 miliar, ini kan tidak main-main Pemkot. Memang ini maunya ya menata,” pungkasnya. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait