Malang, SERU.co.id – Kabar baik pelarangan seni atau pertunjukan musik semenjak pandemi beralasan mencegah pemutusan rantai Covid-19, akan segera diperbolehkan kembali. Namun harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan akan dikaji langsung oleh Pemkot Malang.
Walikota Malang mengatakan, sampai saat ini belum ada yang mengajukan. Kalau ada, akan di kaji bagaimana penerapan protokol kesehatan pada saat acara.
“Kita kaji fasilitas protokolnya, kemudian ketentuannya nanti akan kita buat, kita putuskan boleh atau tidak,” seru Sutiaji.
Pemkot Malang mendapat lampu hijau, setelah berkoordinasi dengan orang nomor satu di Pemprov Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait penyelenggaraan musik.
“Kemarin saya dengan Gubernur Jawa Timur, insyaallah kami akan mengizinkan penyelenggaraan pergelaran musik di Kota Malang,” papar Sutiaji.

Pihaknya menekankan, bagi Penyelenggara atau EO wajib menerapkan prokes dan harus menunjukkan hasil bahwa negatif Covid-19, sebagai syarat jika dari Luar Kota Malang.
“Dia harus menunjukkan rapid antigen, kalau dari internal tetap pakai protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
Sutiaji menegaskan, rapid antigen wajib dimiliki oleh seluruh musisi dan pihak-pihak yang berasal dari luar Kota Malang, baik penonton maupun panitia pergelaran musik. Rapid antigen diwajibkan demi memberikan rasa aman bagi semua pihak yang tentunya hadir dalam jumlah tak sedikit.
“Untuk peralatannya tidak boleh dipakai secara bergantian. Terus ketika tampil, dia tetap harus mengenakan face shield, diluar penampilannya wajib bermasker,” ungkapnya.
Sutiaji menambahkan, agar tidak terjadi gesekan antar penonton, tidak boleh jingkrak-jingkrak dan tetap menjaga physical distancing sebagai komitmen prokes selama acara berlangsung.
“Ini ketentuan-ketentuannya, tapi tetap semuanya pakai protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (ws1/rhd)