Malang, SERU.co.id – Tim Gabungan Polsekta Blimbing, Dishub dan Koramil 0833/03 Blimbing, mensosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan dan PPKM Mikro di kawasan terminal Arjosari, Kota Malang, Selasa (9/3/2021).
Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona, yang mengatur soal perpanjangan PPKM mikro, mulai 9 -22 Februari 2021.
“Operasi yustisi gabungan di terminal Arjosari ini, dalam rangka PPKM mikro. Kami juga berikan himbauan dan teguran kepada para penumpang agar tetap melaksanakan prokes. Karena sampai saat ini pandemi covid 19 masih belum berakhir,” ungkap Danramil Blimbing 0833/03 Kapten Arh. lmran.
PPKM mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Kebijakan ini membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti bekerja, beribadah, bersekolah, wisata dan lainnya.
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
Sementara itu, kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat umum, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Hadir dalam giat ini, anggota Koramil Serma Hendra dan Serda Risnoto. Sedangkan dari Dishub Sudarmanto dan Sri Setyowati. (rhd)