Sebaiknya Presiden Tak Revisi UU KPK

Kota Malang, SERU

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Suko Wiyono SH, MH, berharap Presiden Joko Widodo tidak tergesa-gesa menyikapi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Bacaan Lainnya

“Saya berharap Presiden tidak tergesa-gesa mengirim surat untuk pembahasan lanjutan. Sebab, rencana revisi undang-undang tersebut tidak memenuhi prosedur (tata cara) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” seru Suko Wiyono.

Disebutkan Rektor Universitas Wisnuwardhana  (Unidha) Malang ini, jika setiap RUU harus masuk Prolegnas. Sementara RUU KPK itu tidak masuk dalam Prolegnas. Disisi lain, dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, mengatur tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Dalam UU tersebut memang diserukan DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU diluar Prolegnas, jika ada hal-hal yang luar biasa, atau ada hal-hal khusus yang memerlukan segera diatur oleh undang-undang,” seru Suko Wiyono.

Suko Wiyono mencontohkan, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review terhadap undang-undang, yang berdampak akan terjadi kekosongan hukum. Kondisi tersebut harus segera direvisi atau dibuat undang-undang baru. Selain itu, apabila ada perjanjian internasional yang perlu segera diratifikasi dan lainnya. “Jadi diluar keadaan luar biasa ini, harus melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” terang Ketua Senat Universitas Negeri Malang (UM) ini. 

Suko menyarankan, sebaiknya hal ini diserahkan saja kepada DPR RI yang tidak lama lagi akan dilantik. Agar nantinya lebih cermat dan dapat memenuhi prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. “Bulan depan (Oktober, red) kan dilantik anggota DPR RI yang baru. Jadi serahkan saja pada mereka,” tandasnya.  (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *