Pasar Besar Bakal Direnovasi, Ketua DPRD Belum Dapat Laporan Resmi

I Made Riandiana menjelaskan terkait revitalisasi Pasar Besar. (ws1) - Pasar Besar Bakal Direnovasi, Ketua DPRD Belum Dapat Laporan Resmi
I Made Riandiana menjelaskan terkait revitalisasi Pasar Besar. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Pasar Besar yang bakal direnovasi tahun ini, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang masih menunggu surat resmi dari eksekutif.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE menegaskan, sampai saat ini belum mendapat laporan resmi sama sekali dari Pemkot Malang terkait rencana revitalisasi.

Bacaan Lainnya

“Kita akan sampaikan bahwa ini memang harus dibongkar. Tapi sampai sekarang kita belum ada pemberitahuan resmi,” seru I Made Riandiana Kartika di Gedung DPRD, usai menerima 30 perwakilan pedagang pasar besar, Kamis (4/3/2021).

Pihaknya menuturkan, meskipun belum menerima pemberitahuan resmi terkait Pasar Besar, baik pembongkaran sampai perjanjian dengan pihak Matahari. Ia telah menyampaikan kepada Komisi B DPRD terkait masalah teknis.

“Saya menugaskan komisi B terkait teknis itu, komisi B sudah langsung datang,” bebernya.

Audiensi DPRD Kota Malang dengan perwakilan pedagang Pasar Besar. (ws1) - Pasar Besar Bakal Direnovasi, Ketua DPRD Belum Dapat Laporan Resmi
Audiensi DPRD Kota Malang dengan perwakilan pedagang Pasar Besar. (ws1)

Beberapa pedagang menyampaikan, kalau bisa masa pandemi ini jangan ada relokasi, tapi hanya perbaikan saja. Senyampang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya dalam pemeliharaan saja, dimana jumlahnya tidak banyak.

“APBD kita ternyata ada anggaran pemeliharaan kecil hanya Rp100 juta, untuk pasar besar mungkin itu di PAK nanti kita tambahkan,” paparnya.

Menurutnya, para pedagang masih belum satu suara. Karena ada sebagian di lantai satu mengatakan sudah bagus tidak perlu direnovasi. Sedangkan yang lain mengatakan harus dipindahkan, karena sudah tidak layak serta sepi pembeli.

I Made Riandiana Kartika mengatakan, para pedagang sejauh ini hanya menginginkan untuk perbaikan. Tidak sampai relokasi tempat yang akan berdampak kepada pembeli serta membutuhkan biaya tambahan.

“Di tempat utama saja mereka sepi, apalagi di tempat relokasi,” selorohnya.

Sebenarnya DPRD Kota Malang tidak terlalu muluk-muluk, pihaknya hanya ingin ada pertemuan atau surat resmi yang disampaikan Pemkot Malang. Sehingga keputusan yang dikeluarkan resmi.

“Selama saya menjadi Ketua DPRD satu tahun setengah ini, belum pernah menerima hasil studi terkait pasar besar,” paparnya.

Keputusan dalam audiensi, ada kesadaran pedagang pasar besar untuk membentuk Paguyuban Pedagang. Agar pihak DPRD mempunyai pegangan acuan sebagai dasar hukum pengambilan keputusan.

“Kami tadi memberikan saran untuk membuat paguyuban resmi, karena mereka belum punya,” pungkas politisi partai PDI-P ini.

Dengan dasar legal standing belum jelas, karena harus ada adendum PKS antara Pemkot dengan pihak Matahari sampai persetujuan DPRD Kota Malang. Maka dalam waktu pendek ini tidak mungkin ada pembangunan. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait