Trenggalek, SERU.co.id – Pansus IV DPRD Trenggalek dan OPD mitra persiapkan payung hukum restrukturisasi SPBU milik Pemkab Trenggalek. Sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2020, namun dibutuhkan beberapa draft penyesuaian, untuk mengoptimalkan kerja SPBU tersebut. Bila pembahasan sebelumnya judul draf adalah penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek. Dalam pembahasan ini draft dirubah menjadi penyertaan modal untuk pendirian PT JET.
Ketua Pansus IV, Sukarodin mengatakan, sudah ada Perda Nomor 11 Tahun 2020, untuk strukturisasi SPBU yang baru. Namun guna tindak lanjut Perda, perlu adanya penyertaan modal sehingga perlu ada perubahan judul.
“Judul diawal penyertaan modal pada PT Jwalita Energi Trenggalek (JET). Sekarang dirubah menjadi penyertaan modal untuk pendirian PT JET,” kata Sukarodin, saat rapat Pansus beberapa waktu yang lalu.
Lanjut politisi PKB ini, dengan adanya perubahan tersebut, eksekutif diminta untuk segera menyusun Raperda dimaksud. Diharapkan oleh Pansus IV DPRD ini draf ini bisa segera tersaji dan disampaikan kepada pansus. Dengan begitu maka ranperda bisa segera dibahas untuk bisa menjadi Perda.
Sementara itu, Yudi Sunarko selaku PLT Asisten II Pemkab Trenggalek menjelaskan PT. JET ini merupakan restrukturisasi dari unit usaha milik Pemda berupa koperasi untuk dijadikan badan hukum milik Pemkab mandiri.
“Jadi SPBU yang sebelumnya sebagai unit dengan kerjasama dengan koperasi ini akan berdiri sendiri,” terang Yudi.
Karena saham itu akan tercatat disaat, proses pendirian PT di notaris, Komisi IV tidak ingin ikut campur pada pembahasan saham yang akan disertakan.
“Kita tidak ingin terjebak terkait pembahasan saham, apalagi terkait teknis saham,” tandas Sukarudin. (fal/mzm)