Sulawesi Selatan, SERU.co.id – Pulau Lantigiang di Desa Jinato, Kecamatan Bonerate, Kepulauan Selayar dijual seharga Rp 900 juta. Oknum yang menjual Pulau Lantigiang diduga berinisial SA kepada seorang perempuan berinisial AS.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan, pembeli AS bahkan telah memberikan uang muka senilai Rp 10 juta kepada SA. Kini aparat kepolisian sedang menyelidiki kasus ini. Polisi akan memeriksa kepala desa dan sekretaris desa, yang diduga terlibat dalam pembuatan surat perjanjian jual-beli pulau.
“Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015, yang diketahui oleh Kepala Desa Jinato 2015,” kata Machmud, Sabtu (30/1/2021).
Machmud menjelaskan, aparat juga sedang mengumpulkan bukti dan menganalisis pihak yang dirugikan terkait penjualan pulau. Sebelumnya, polisi mengambil tindakan penyelidikan penjualan pulau usai mendapatkan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Awalnya info masyarakat dan info yang berkembang, bahkan kami dapat surat dari Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Kami telah mendatangi TKP, mengambil keterangan beberapa saksi,” kata dia.
Sebagai informasi, Pulau Lantigiang masuk ke dalam pemerintahan Desa Jinato ini memiliki luas 10 hektare. Pulau ini masuk ke dalam Taman Nasional Wilayah II Jinato.
Pihak pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato menjelaskan, masyarakat setempat tidak boleh memiliki tanah di Pulau Lantigiang sebab berstatus sebagai taman nasional. Namun, masyarakat diperbolehkan untuk terlibat dalam pengelolaan wisata karena Pulau Lantigiang merupakan zona pemanfaatan. (hma/rhd)