Pasuruan, SERU.co.id – Carut marut permasalahan proyek pipanisasi saluran limbah dari 5 pabrik yang ada di Kecamatan Beji, akhirnya mendapatkan solusi. Setelah dilakukan rapat bersama antara pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya yaitu Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, DLH Kabupaten Pasuruan, Dinas PU SDA Kabupaten Pasuruan, BBWS, Muspika Beji, 5 Kepala Desa, Forum DAS Wrati dan perwakilan warga Desa Gununggangsir.
Dalam hearing tersebut, setiap pihak mendapatkan waktu untuk menyampaikan pandangannya. Setelah mendengar dan mencermati seluruh pandangan para pihak, akhirnya Ketua Komisi III, KH.Saifulloh Damanhuri menetapkan lima rekomendasi yang wajib di jalankan oleh pihak DLH.
“Ke lima rekomendasi tersebut yakni pihak DLH harus melakukan sosialisasi pipanisasi pada desa yang terdampak atas proyek pipanisasi, DLH wajib melalukan pemaksaan terhadap 5 perusahaan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbahnya (sesuai baku mutu) sebelum disalurankan pada pipa menuju sungai Wrati, ke lima perusahaan wajib ikut serta bersama Forum DAS Wrati menjaga kebersihan sungai Wrati secara kontinyu (3 bulan sekali), kelima perusahaan sebelum melanjutkan pengerjaan pipanisasi wajib mengurus perijinan yang telah ditentukan oleh pemerintah dan jika dikemudian hari ditemukan salah satu dari kelima pabrik membuang limbah cair yang melalui pipa saluran tidak sesuai baku mutu yang telah ditentukan maka perusahaan yang dimaksud tidak lagi diperbolehkan membuang saluran limbah cairnya melalui pipa saluran limbah. Ini merupakan solusi yang terbaik dari pokok permasalahan yang ada,” tegas KH.Saifulloh Damanhuri.
Dalam rangka pengawasannya atas saluran limbah itu, pihaknya rekomendasi pada Forum DAS Wrati untuk melakukan kontrol secara kontinyu.
“Sementara surat rekomendasi hasil rapat kerja pada Kamis (28/1/2021) akan ditandatangani dan dikirimkan ke Bupati Pasuruan untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Ketua Komisi III asal partai PPP ini.
Sementara itu Ketua Forum DAS Wrati Henry Sulfianto mengatakan, sebenarnya permasalahan ini tidak akan berkepanjangan dan menjadi polemik di tataran bawah, jika DLH Kabupaten Pasuruan dapat secara aktif melakukan sosialisasi dan pro aktif melakukan komunikasi dengan warga tiga desa.
“Dari hasil kesepakatan atau rekomendasi Komisi III pada siang ini masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan lima pabrik itu,terkait mekanismenya. Artinya pihak DLH dan 5 Pabrik yang dimaksud tidak serta merta atau secara langsung melakukan penerusan pipanisasi, sebelum sosialisasi pada desa terdampak dan mengurus perijinan yang dalam hal ini menjadi kewenangan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai),” ungkap Ketua Forum DAS Wrati. (tam/mzm)