Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Baru

Pelantikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (ist) - Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Baru
Pelantikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo melantik Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru Listyo Sigit Prabowo, Rabu (27/1/2021) pagi. Pelantikan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Demi Tuhan Yang Maha Esa, menyatakan dan janji bersungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945,” ucap Sigit dalam sumpahnya.

Bacaan Lainnya

Sigit menggantikan Kapolri sebelumnya Idham Azis, yang telah memasuki masa pensiun. Ia naik jabatan dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal.

“Mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tony Harjono.

Pelantikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (ist) - Presiden Lantik Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri Baru
Pelantikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (ist)

Pengangkatan Sigit tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres ini juga menyebutkan pemberhentian Jenderal (Pol) Idham Azis.

Setelah mengucap sumpah, Sigit menandatangani berita acara pelantikan Kapolri. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kemudian memberikan selamat kepada Sigit tanpa berjabat tangan.

Dalam acara pelantikan turut hadir istri Sigit, Juliati Sapta Dewi Magdalena atau Diana Sigit dan sejumlah tokoh negara lainnya seperti Ketua DPR Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Menko Polhukam Moh Mahfud MD, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Firli Bahuri, dan para menteri lain.

Kapolri baru ini merupakan lulusan Akpol 1991. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Surakarta, Kapolda Banten, ajudan presiden, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait