Komplotan Residivis Pencurian, Penipuan dan Penggelapan Diringkus Polsek Sedati

RESEDIVIS - Sebanyak lima resedivis tindak pidana pencurian dilamerkan petugas Reskrim Polsek Sedati beserta barang buktinya, Senin (25/01/2021) - Komplotan Residivis Pencurian, Penipuan dan Penggelapan Diringkus Polsek Sedati - Sebulan 6 Kasus
RESEDIVIS - Sebanyak lima resedivis tindak pidana pencurian dilamerkan petugas Reskrim Polsek Sedati beserta barang buktinya, Senin (25/01/2021).
Sebulan 6 Kasus

Sidoarjo, SERU.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Sedati berhasil mengungkap komplotan kasus tindak pidana pencurian, penggelapan dan penipuan. Kelima resedivis yang berhasil dibekuk tim Unit Reskrim itu bersamaan barang bukti semua hasil kejahatannya.

Kelima tersangka itu masing-masing adalah Didik Harianto (32) warga JL H Syukur III, Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dia ditangkap dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa Laptop Macbookpro 13 merk APLLE dan tas punggung warna ungu.

Bacaan Lainnya

Kemudian tersangka, Muhammad Faisol (33) warga asal Dusun Tani Nelayan, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dia terjerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berupa mobil. Barang buktinya satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Tahun 2017 bernopol L 1131 YV, satu unit mobil Toyota Avanza G warna hitam Tahun 2017 bernopol W 1875 WB, satu unit mobil Toyota Innova warna atitude black Tahun 2017 bernopol P 1967 KH dan satu unit Toyota Avanza Velloz warna putih Tahun 2013 bernopol W 1195 PC.

Selain itu, Moh Maulana (37) warga Dusun Galisan, Desa Bandung, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dia terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang buktinya berupa 4 buah HP. Diantaranya sebuah HP Merk Samsung Type Note 4 Warna Hitam, sebuah HP Merk Xiaomi Warna Gold,  sebuah HP Merk Oppo Type F5 Warna Putih dan sebuah HP Merk Realme Type C15 Warna Hitam bersama Doos Boxnya.

Selanjutnya, tersangka Sigit Kurniawan (27) warga asal Tropodo I Gg Masjid, Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan Rizky Haqi Setiawan (19) warga Semboro Pasah, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Keduanya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan bukti sebuah HP Merk Redmi 9A, Warna Granit Grey bersama Doos Box-nya.

“Tempat dan waktu kejadian aksi penipuan, penggelapan dan pencurian para resedivis ini diwilayah hukum Polsek Sedati,” ujar Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung, Senin (25/01/2021).

Selain itu, kata Agnis, resedivis ini berhasil ditangkap dan diamankan Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Sedati itu, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka sampai sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

“Penangkapan para tersangka itu berkat laporan dari para saksi korban. Laporan kami tindak lanjuti. Hasilnya, Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus dan menangkap semua tersangka Januari 2021 ini,” tegasnya.

Sementara para resedivis itu bakal dijerat pasal tindak pidana pencurian, penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. “Semua tersangka kami proses. Sekarang tinggal pengembangannya dan melengkapi admisnistrasi penyidikan,” tandasnya. (wan/ono)

disclaimer

Pos terkait