14 Hari PPKM di Sidoarjo
Sidoarjo, SERU.co.id – Pemkab Sidoarjo resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari mulai tanggal 11-25 Januari 2021 besok. Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga menunda sekolah tatap muka.
Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono saat memimpin rapat rencana penerapan PPKM yang dilaksanakan di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Sabtu (09/01/2021).
Penetapan ini berdasar pertimbangan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021. Yakni Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masuk zona merah. Di Jatim ada 11 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM. Dalam peta BNPB juga ada Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi. Serta daerah yang masuk kategori 4 indikator Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Rapat dihadiri jajaran Forkopimda mulai Komisi B DPRD, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf M Iswan Nusi, Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono, perwakilan Lanud dan Lanudal, Sekda A Zaini, Kepala OPD dan Camat. Rapat juga dihadiri Ketua MUI KH Salim Imron, Ketua FKUB KH Kirom, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII dan tokoh masyarakat lainnya.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional (14%) dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Selama diberlakukan PPKM, Satgas Covid-19 Pemkab Sidoarjo akan membatasi pergerakan kegiatan masyarakat. Seperti jam malam akan diberlakukan mulai pukul 22.00 – 04.00 WIB. Kegiatan belajar mengajar juga akan dilakukan secara daring.
Pusat perbelanjaan (Mall) buka sampai pukul 19.00 WIB. Mini market buka mulai pukul 07.00 – 22.00 WIB dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan restoran makan/minum di tempat dibatasi maksimal pengunjung 25 persen. Sedangkan layanan pesan antar (take away) dilaksanakan sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk toko kebutuhan bahan pokok (sembako) beroperasi biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan Prokes ketat.
Pembatasan tempat kerja (perkantoran) dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan pengaturan jam kerja diserahkan ke instansi masing-masing.
“Penerapan PPKM ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Kami harap pemberlakukan PPKM dipatuhi semua pihak. Karena sesuai instruksi Kemendagri dan Gubernur Jatim. Kami berharap dengan diterapkan PPKM penyebaran Covid-19 bis terkendali,” ujar Hudiyono, Sabtu (09/01/2021) malam.
Sementara MUI, NU dan Muhammadiyah mendukung penerapan PPKM di Sidoarjo itu. Ketua MUI Sidoarjo, KH Salim Imron mendukung diberlakukannya PPKM ini.
“Kami minta PPKM diberlakukan secara fleksibel agar masyarakat tidak ketakutan. Fatwa MUI yang sudah menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac sudah dinyatakan halal setelah melalui lolos uji MUI Pusat,” tegas Pengasuh Ponpes Mamba’ul Hikam Putat Tanggulangin ini.
PCNU Sidoarjo juga menyetujui dengan pemberlakuan PPKM. Di internal PCNU sudah ada pembahasan tentang penerapan PPKM melalui rapat terakhir. Kesimpulannya ikhtiar lahir terus harus diupayakan dan ikhtiar batin dijalankan.
“PCNU menilai penyebaran Covid-19 di Sidoarjo masih tinggi. Maka kami mendukung PPKM,” tandas Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Sidoarjo, KH Kirom sekaligus aketua FKUB Sidoarjo ini. (wan/ono)