Paman Hamili Keponakan Sendiri

RILIS: Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers Conference dugaan pencabulan paman terhadap keponakannya, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1) siang. (ras) - Paman Hamili Keponakan Sendiri - Subagio
RILIS: Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers Conference dugaan pencabulan paman terhadap keponakannya, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1) siang. (ras)

Banyuwangi, SERU.co.id – Sungguh bejat kelakuan Subagio (38) warga Desa/Kecamatan Rogojampi tega-teganya mencabuli Bunga (16) nama samaran yang tak lain masih keponakannya sendiri hingga hamil dua bulan.

Perbuatan biadab pelaku ini dilakukan berulang kali, sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kelakuan tidak senonoh ini setelah keluarga korban mengetahui Bunga sedang berbadan dua, dan melaporkan kasus ini ke Polisi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kejadian berawal saat korban masih kelas 3 SD berumur 9 tahun ikut bersama pamannya Subagio.

Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba pamannya itu masuk di kamar korban untuk melancarkan aksinya. Modus pelaku dengan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pamannya itu. Kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban.

Perbuatan ini dilakukan pelaku berulang-ulang dengan cara dan di tempat yang sama. Pelaku juga sering melakukannya bila malam hari atau kondisi rumah sepi.

“Terakhir dilakukan pelaku pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban kembali disetubuhi pelaku di dalam kamar tidurnya, di bawah ancaman akan dibunuh jika bilang sama orang lain dan tidak akan dirawat,” ucap Arman saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1/2021).

Akibat ancaman dari pelaku, sambung Kapolresta Banyuwangi korban merasa ketakutan untuk melawan dan tidak memberanikan diri melaporkan kepada orang lain dari kelakuan bejat pamannya.

Peristiwa ini kemudian terungkap pada Oktober 2020 saat korban tidak datang bulan dan diperiksa ke bidan. Dari hasil pemeriksaan korban dinyatakan sudah hamil dua bulan.

“Akhirnya keluarga mendesak korban siapa pelakunya dan mengakui bahwa pamannya sendiri bernama Subagio yang melakukan perbuatan tersebut,” terang Kombes  Arman.

Dengan pengakuan korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini pada 2 Januari 2021 kepada Polsek Rogojampi.

“Dengan laporan tersebut, pada Senin (4/1/2021) Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ras/red)

Pos terkait