Tunggak Pajak, Kurungan Menanti WP Nakal

cropped IMG 20190903 143013
cropped IMG 20190903 143013

• BP2D Gandeng Kejari Tindak WP Bandel

Kota Malang, SERU

Baca Lainnya

Pidana menjadi ganjaran bagi Wajib Pajak (WP) bandel di Kota Malang. Jika tetap saja ‘nakal’ dan tak beritikad baik menyelesaikan kewajiban perpajakannya, maka siap-siap dipidanakan! Sikap tegas dan tanpa ampun itu diserukan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Dian Purnama SH. 

Menurut Dian, ada kemungkinan WP bandel digugat dan diproses secara hukum. “Yang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan kemudian mulai membayar walaupun dengan cara mengangsur, berarti masih ada itikad baik. Sebaliknya, maka yang tidak beritikad baik padahal nilai tunggakan pajaknya cukup signifikan, bakal digugat secara perdata,” tuturnya.

Proses gugatan mulai dilakukan pihak kejaksaan, setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Sebelum menapak lebih jauh, kejaksaan masih akan memberi kesempatan panggilan ulang kepada para WP bandel tersebut. “Jika masih tetap tidak ada itikad baik, akan diproses gugatannya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” seru Dian.

BP2D atas nama Pemkot Malang menggandeng kejaksaan dengan melimpahkan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dari data rekap progress pemeriksaan pajak daerah yang ditangani Kejari Malang sampai dengan akhir Agustus lalu, tercatat ada 204 WP yang diperiksa oleh korps Adhyaksa ini. Rinciannya, 164 WP Reklame jika ditotal nilai tunggakannya lebih dari Rp 1 Milyar, kemudian 15 WP Hotel dengan tunggakan kisaran Rp 700 juta, 10 WP Resto dengan tunggakan Rp 415 juta, 9 WP BPHTB dengan tunggakan Rp 480 juta, serta enam WP PBB Perkotaan dengan nilai tunggakan kisaran Rp 566 juta.   

Sebelumnya, pihak BP2D intensif melakukan kegiatan bersifat persuasif selama lima tahun terakhir, baik dalam bentuk sosialisasi, giat penyadaran hingga peringatan tertulis. Serta operasi gabungan, penyegelan, pematokan dan pemeriksaan rutin dilakukan. “Karena tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, kami berikan SKK kepada pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara untuk proses penagihannya,” lanjut Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. 

Tahun 2019 sudah dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum. Jika masih ada WP bandel, maka akan dipidanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Beragam upaya hukum dapat diterapkan untuk membuat jera WP nakal. Selain pidana dengan tuntutan kurungan dan denda, WP dapat saja dituntut dengan cara dikurung sampai yang bersangkutan sanggup membayar pajak. 

Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang ini berharap, adanya sikap tegas ini dapat memberi efek jera kepada WP bandel. “Biar jadi shock therapy. Selain itu, kecurangan-kecurangannya tidak menular ke WP lainnya,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab tokoh Aremania ini.

Upaya-upaya teknis tersebut mendapat dukungan dari Walikota Malang, Drs H Sutiaji, yang menekankan segenap awak BP2D jelang akhir triwulan III dan memasuki triwulan IV ini tetap bersemangat mengoptimalkan langkah-langkah intensifikasi melalui penagihan aktif kepada WP. “Tentu saya berharap WP tidak perlu menunggu proses penagihan, tapi bisa secara aktif memenuhi kewajibannya. Apalagi masalah pajak juga jadi perhatian aparat penegak hukum. Jangan sampai karena keengganan membayar, jadi bermasalah secara hukum,” pesan orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang kepada warga Bhumi Arema. (rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *