Ketum FPI Keberatan Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq

Ketum FPI Ahmad Sobri. (ist) - Ketum FPI Keberatan Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq
Ketum FPI Ahmad Sobri. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis menyatakan, keberatan diperiksa sebagai saksi kasus Habib Rizieq Shihab, yaitu kerumunan massa.  Hal tersebut lantaran, Sobri ingin berfokus pada statusnya sebagai tersangka kasus yang sama dengan Rizieq Shihab.

“Saya berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi,” seru Sobri. 

Bacaan Lainnya

“Karena saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya,” lanjutnya.  

Sobri diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020) selama lebih dari 24 jam. Ia diberikan 63 pertanyaan oleh penyidik. 

Selain Sobri, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi juga ikut diperiksa sebagai tersangka di waktu yang bersamaan. Keduanya tidak ditahan, sebab ancaman hukuman yang menjerat keduanya di bawah 1 tahun penjara.  Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Kendati demikian, Sobri dan tersangka lainnya dikenai wajib lapor dua kali seminggu. Wajib lapor dilakukan pada tiap Senin dan Kamis. 

“Wajib lapor dengan membawa surat perintah penangkapan setiap hadir. Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kami tambahkan di BAP,” seru Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus,  Selasa (15/12/2020). (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait