Jakarta, SERU.co.id – Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020). Kedatangan Aziz menanggapi pernyataan polisi, yang akan menangkap Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Aziz mengaku bingung dan mempertanyakan urgensi penangkapan terhadap Habib Rizieq. Menurutnya, Rizieq dan kelima tersangka lainnya siap untuk diperiksa. Terlebih, seharusnya mereka melewati proses pemanggilan terlebih dahulu.
“Prinsipnya, HRS dan lima pihak lain siap untuk diperiksa. Jadi kita agak bingung alasan dan urgensi penangkapan ini,” ujar Aziz.
Selain itu, Aziz menjelaskan, pemanggilan yang pernah dilakukan polisi kepada Rizieq Shihab berbeda. Sebab, pada saat itu, Rizieq masih berstatus saksi.
“Dalam panggilan sebelumnya itu, dalam pandangan kami, masih dalam kapasitas sebagai saksi. Saat ini kan tersangka, jadi berbeda,” ungkapnya.
Aziz menilai, Rizieq Shihab masih dalam tahap pemulihan kesehatan saat dipanggil polisi beberapa waktu lalu. Sehingga, ia tak harus mangkir sebanyak dua kali. Lebih lanjut, menurut Aziz, kehadiran kuasa hukum Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan bukti pihaknya kooperatif.
“Jika alasannya tidak kooperatif, saat ini tadi kami sudah ke Polda untuk ambil surat panggilan jika ada untuk mempercepat proses ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, polisi akan menangkap Rizieq Shihab. Penangkapan ii diambil polisi sebab Rizieq telah mangkir dua kali dari panggilan polisi.
“Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan kepada MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS,” tegas Yusri. (hma/rhd)