Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur pengganti Idul Fitri 2020 pada 31 Desember 2020. Keputusan ini merupakan keputusan bersama dari kementerian terkait.
“Tanggal 31 adalah libur pengganti Idul Fitri,” seru Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers secara virtual.
Dengan keputusan ini berarti, libur di akhir tahun akan dimulai tanggal 24 hingga 27 Desember. Libur tersebut merupakan libur Natal. Selanjutnya, tanggal 28-30 Desember, masyarakat tidak mendapatkan hari libur, atau bekerja seperti biasa.
Tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, masyarakat mendapatkan libur kembali, yaitu libur pengganti Idul Fitri dan libur tahun baru. Selanjutnya, tanggal 2 dan 3 Januari 2021 merupakan hari libur akhir pekan Sabtu-Minggu.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya, untuk mengurangi libur akhir tahun pengganti Idul Fitri. Semula, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan selama 3 hari.
Namun, melihat kondisi pandemi yang belum melandai, presiden khawatir libur panjang akan semakin menambah angka positif covid-19. (hma/rhd)