Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Kantor Kejaksaan terbakar - Polisi Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Kantor Kejaksaan terbakar. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan ini diputuskan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim bersama Kejagung.

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Dari delapan tersangka, satu diantaranya merupakan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH. Ia diduga melakukan pengadaan barang pembersih lantai yang mengandung minyak lobi, sehingga mudah terbakar. Pembersih lantai itu juga diketahui tak memiliki izin.

“Maka dari itu, kami tetapkan Direktur PPK sebagai tersangka karena kelalaiannya itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, dilansir dari Tempo.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R. Sedangkan lima tersangka lain adalah tukang dengan inisial T,H, S, K, dan IS. Satu orang lainnya adalah mandor tukang berinisial UAN.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 188 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman penjara yang membayangi mereka adalah maksimal 5 tahun penjara.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 131 orang, 64 diantaranya berstatus saksi. Serta, 6 kali olah TKP telah digelar sejak Kejagung terbakar 2 bulan lalu.

Bareskrim Polri berencana akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini. Namun, belum didapat kepastiannya. Polri dan Kejagung pun telah menggelar ekpose untuk menemukan penyebab dan tersangka. Dari ekpose ini ditemukan, tidak adanya unsur kesengajaan hingga menyebabkan Gedung utama Kejagung terbakar.

“Tidak ada, tidak ada unsur kesengajaan,” kata Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, Rabu (21/10/2020) lalu.

“Dari gelar perkara tadi, sebenarnya substansinya saya tidak boleh memberi tahu, karena nanti akan diteliti oleh jaksa peneliti. Tapi, tadi ada surat saja usulan penetapan tersangka,” papar Fadil lebih lanjut.

Pada 22 Agustus 2020 lalu, gedung utama Kejaksaan Agung terbakar pada pukul 19.10 WIB. Ganasnya si jago merah membuat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI harus mengirim 65 unit mobil kebakaran. Api pun dapat dipadamkan sekitar pukul 07.00 WIB keesokan harinya. (hma/rhd)

Pos terkait